Headlines News :
Home » » Mantan Kades Sebangau Terjerat Kasus Korupsi Jatuh Pingsan

Mantan Kades Sebangau Terjerat Kasus Korupsi Jatuh Pingsan

Written By Info Breaking News on Kamis, 01 Februari 2024 | 08.38

Palangkaraya, Info Breaking News - Kasus korupsi Kepala Desa (kades) dan Bendahara di Desa Sebangau kecamatan Sebangau jaya kembali disidangkan di pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya selasa (30/1/2024) siang.

Seorang Ibu yang terlihat berpakaian putih mengunakan jilbab terlihat lemas, matanya terlihat cekung jalannya tertatih tatih didalam ruangan menuju kursi pesakitan pengadilan Tipikor untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahan yang dilakukan semasa menjabat sebagai Kepala Desa.

Yang seharusnya bisa menjalani kehidupan dimasa tuanya kini harus menjalani persidangan karena menyalahgunakan dana Desa menarik dana dan menyisihkan kebutuhan tidak terduga.

Sidang yang seharusnya dilaksanakan jam 9 pagi tertunda akibat tersangka satu Mantan Kepala Desa terdakwa I (satu) Kisruh Sekartran Lestari jatuh pingsan dan sempat dilarikan kerumah sakit terdekat untuk menjalani pengobatan dan dilanjutkan jam 2 siang yang dihadirkan lima orang saksi.

Mantan Kepala Desa ( Kades) Kisruh Sekartran Lestari bersama  Samsul Ma'Arip sebagai sebagai kaur keuangan (Bendahara) di desa Sebangau kecamatan Sebangau jaya kabupaten pulang pisau duduk dikursi pesakitan pengadilan Negeri Tipikor kota Palangkaraya sebagai terdakwa korupsi tahun anggaran 2020- 2021.

Menghalalkan segala cara menyalah gunakan jabatan untuk menghasilkan uang haram melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah merugikan negara sebesar 865.504.12200 ( delapan ratus enam puluh lima juta rupiah lima ratus empat ribu seratus dua puluh dua rupiah).

Sidang lanjutan yang menghadirkan lima orang saksi yaitu : 
1- Restu Singgih 
2- Restu Andika 
3- Kustoro
4-Indra setiawan
5- Yuni Artiwi Ningsih

Para saksi yang memberikan keterangan tentang pembangunan GOR bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang mengunakan dana Desa tahun anggaran 2020-2021 pembelian pembayaran/material dalam kegiatan instruktur dikendalikan dilaksanakan oleh tersangka dua (2) Tampa melibatkan kaur atau selaku PPKD.

Bahwa dalam pembelian dan pembayaran bahan material dalam kegiatan instruktur dilakukan sendiri oleh terdakwa dua (2) dengan membeli di toko Aisyah  milik Syahroni. ***Surya.

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved