Headlines News :
Home » » Prof. OC. Kaligis : Mengenai Pemakzulan atau Impeachment Presiden Jokowi

Prof. OC. Kaligis : Mengenai Pemakzulan atau Impeachment Presiden Jokowi

Written By Info Breaking News on Selasa, 05 Maret 2024 | 13.00


Jakarta, Info Breaking News
- Mengenai judul tulisan saya, yang terbilang masuk ke dalam ranah hukum tata negara, sejujurnya saya sama sekali bukan ahlinya. 

Khusus yang saya bahas di sini adalah usaha kelompok lawan yang berniat memberhentikan Pak Presiden sebagaimana diatur di Pasal 7A dan 7B UUD45. 


Mereka marah besar kenapa ahirnya Gibran berhasil jadi Wakil Presiden, padahal di saat penyampaian visi dan misi Gibran, mereka hadir dan memberikan pertanyaan kepada Gibran. Bukti bahwa mereka mengakui kehadiran Gibran sebagai calon wakil presiden.


Seandainya pasangan nomor 1 atau 3 keluar sebagai pemenang, maka gerakan hak angket pasti tidak terjadi. 


Lalu apakah urutan nomor 1 yang diraih PDIP untuk pemilihan Pileg, yang juga memakai Quick and Real Count sama dengan Pilpres, adalah murni Pileg jujur tanpa cacat?

 

Yang saya ingat mengenai ilmu negara, ketika saya di tahun 1961 tengah menjalani persiapan fakultas hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, adalah bukunya Kranenburgh berjudul Ilmu Negara. Buku itu mengenai penyelidikan terhadap negara. Bukunya Prof. Robert Morrison Mac Iver “The Web of Government dan Society” juga saya baca di dalam bahasa Inggris. 


Kala itu, saya yang masih berstatus mahasiswa, sebagai syarat absen menghadiri kuliah, padahal bukan wajib hukumnya. Karena hobi main bridge, saya sempat bermain melawan ibunya Prabowo, ibu Dora Marie Sigar yang berpasangan dengan ibunya Yapto, Dolly Soerjosoemarno yang di usia 90 tahun masih setia bermain bridge


Saya hanya ke sekolah bila akan ujian semester. 


Mungkin untuk  mata pelajaran Ilmu Negara saya hanya lulus pas-pasan di angka 60 dari 100.  Yang pasti angka saya bukan di angka 11, kecuali barangkali kalau di saat itu dosen ilmu negara saya Prof. Anies Baswedan. 

 

Di saat itu para dosen masih mengusulkan buku-buku bacaan berbahasa Belanda. Terakhir bahasa Belanda saya dipakai ketika bersama pengacara Belanda, membela pilot Garuda Said di Pengadilan Amsterdam.

 

Yang lebih tepat untuk  judul di atas harusnya diuraikan oleh rekan saya yang piawai Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar ahli Tata Negara. Lebih rinci lagi adalah pakar yang ahli, yakni Natalius Pigal selaku dosen/pengajar para pemimpin KPU. 


Mungkin banyak yang tidak setuju dengan pendapat dan uraian Natalius Pigal. Saya termasuk yang setuju.


Kesimpulan beliau yang ditujukan kepada kelompok yang hendak me-makzulkan Jokowi: Jangan ikut-ikutan ribut dalam gelombang yang salah!

 

Saya coba menulis berdasarkan pengalaman praktik saya selaku advokat di Mahkamah Konstitusi. Mula saya beracara di Mahkamah Konstitusi adalah di saat saya membela Abilio Soares yang dijadikan tersangka melawan azas retro aktif, Putusan no.065/PUU-II/2004. 


Akhirnya upaya hukum PK saya di Mahkamah Agung berhasil membebaskan Abilio Soares sebagai Pelanggar HAM. Saya juga merupakan seorang tim advokat yang membela Mahkamah Agung melawan Komisi Yudisial. Putusan no. 005/PUU-IV/2006 memenangkan Mahkamah Agung, klien saya.


Ketika beracara untuk perkara nomor 2/SKLN-X/2012, saya hadir sebagai ahli di MK. Ahlinya pihak Badan Pemeriksa Keuangan karena saat itu saya adalah Pengacara BPK.

 

Selaku Termohon II, BPK digugat karena memberikan pendapat terhadap proses pembelian saham divestasi PT NTT tahun 2010 oleh PIP atas permintaan komisi XI DPR, maka pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan wewenang BPK (Pasal 11 huruf a UU.15/2006 dan Penjelasan).

 

Terakhir saya menggugat di MK dalam kapasitas saya sebagai pemohon dalam kasus remisi tanpa diskriminasi, untuk menggagalkan PP. 99/ 2012 melalui putusan no. 41/PUU-XIX/2021.

 

Dalam kasus Pilpres-Pileg, saya di saat menjadi Ketua Mahkamah Nasdem, saya membukukan buku berjudul “Carut Marut Pemilu Legislatif 2014: Contoh Studi Kasus.”

 

Sekarang saya bebas partai. Saya kembali ke dunia saya, dunia advokat.

 

Saya coba menguraikan judul di atas Impeachment berdasarkan pengalaman saya.  Berikut uraian sekilas saya:


1. Pertama yang saya ketahui mengenai acara hak angket dengan usul pemakzulan (impeachment), acaranya cukup panjang dan harus memenuhi syarat berdasarkan UU nomor 17 tahun 2014.

 

2. Pertama harus lengkap nama Pengusul Angket, disebut sebagai Keanggotaan Panitia Angket, disertai nomor Anggota dan Fraksi. Bila peserta di bawah 50 persen, maka hak angket tidak diteruskan.

 

3. Belum lagi menjelang paripurna dimana yang hadir dua pertiga dan dari duapertiga, tiga perempat setuju akan rencana putusan hak angket yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

 

4. Kalau pemohon angket tidak teliti mengenai acara quorum, bisa saja sejak semula usaha hak angket tidak diteruskan.

 

5. Setelah itu ditetapkan siapa Ketua dan Wakil Ketua Pansus. Setelah pembentukan Panitia Angket, mereka fokus kepada penyelidikan, menetapkan tujuan, kerangka kerja dan metode kerja hak angket.


6. Urutan selanjutnya pembahasan mengenai status Pansus Angket dalam lingkup UUD 1945 disusul pembahasan mengenai fakta, data, dan hasil penyelidikan.

 

7. Lalu analisis yang mengatur mengenai aspek kelembagaan, aspek kewenangan.

 

8. Harus transparan mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan. 

 

9. Untuk laporan kegiatan, dilakukan melalui sejumlah rapat, antara lain rapat intern, kunjungan kerja panitia angket, aapat dengar pendapat umum panitia angket dengan para pakar hukum tata negara, pertemuan Pansus Angket dengan Kapolri serta Jaksa Agung, rapat dengar pendapat umum Pansus Angket dengan koalisi masyarakat pendukung angket, dan masih banyak rapat umum yang harus dilalui Pansus Angket. Ini memakan waktu kurang lebih 6 bulan dan benar-benar menghabiskan tenaga.

 

10. Terakhir Rekomendasi

 

11. Panitia Angket terbentuk berdasarkan keputusan DPR RI.

 

12. Pasal 20A ayat (2) UUD RI menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD lainnya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

 

13. Sebenarnya tujuan Impeachment kubu paslon satu dan tiga adalah melalui hak angket, menggugurkan kemenangan pasangan nomor 2.

 

14. Walaupun sesuai hukum acara, proses hak angket pun belum tentu selesai. Setelah KPU memutuskan kemenangan pasangan nomor 2, selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah Mahkamah Agung atas pasangan nomor 2 sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang sah.

 

15. Para ahli tata negara memperkirakan acara impeachment yang berjalan melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, MPR, berlangsung kurang lebih 2 tahun.

 

16. Acara Pembuktian. Mungkin mulai dari dengar pendapat atau memeriksa lima saksi Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran ke jenjang wakil presiden melalui Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang final and binding.

 

17. Pemohon pemakzulan yang pendukungnya jumlahnya  terdiri kurang lebih seratus orang pada saat acara impeachment, pasti akan menghadapi para pendukung pasangan nomor 2 yang jumlahnya puluhan juta, termasuk kurang lebih 4000 aliansi para pengacara pendukung Prabowo-Gibran yang melalui Prof. Otto Hasibuan telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung pasangan nomor 2.

 

18. Ahli tata negara dari kedua belah pihak di dengar pendapatnya. Kelompok Paslon nomor 2  akan memberikan keterangan ahlinya melawan kelompok satu dan tiga. 


19. Berdasarkan pengalaman saya, sulit bagi pemohon mengajukan saksi-saksi yang menurut pemohon, terstruktur, dan penuh rekayasa. 

 

20. Apalagi acara pembuktian sesuai pasal 184 KUHAP, harus saksi fakta, bukan narasi atau ulasan pendapat.

 

21. Bila Presiden Jokowi dapat membuktikan bahwa putusan MK yang meloloskan Gibran sama sekali di luar campur tangan beliau, maka tuduhan bahwa Presiden Jokowi mencampuri putusan MK nomor 90 gugur.

 

22. Prabowo pun pasti bisa memberi keterangan di persidangan MK. Mengapa pilihannya jatuh ke Gibran, pilihan mana disetujui oleh para partai pendukung Paslon nomor 2. 

 

23. Para partai pendukung pasangan nomor 2 pun harus didengar keterangannya, mengapa mereka memilih Gibran sebagai wakil presiden yang mendampingi Prabowo.

 

24. Di ranah pembuktian, belum lagi sidang MK dimulai Penasehat Hukum Paslon nomor 1 telah membuat pernyataan di media, bahwa kurang lebih 3 juta suara pasangan nomor 1 dimanupulasi, entah oleh siapa.

 

25. Mungkin kebanyakan saksi yang di dengar adalah saksi de auditu yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan bukan saksi sesuai pasal 184 KUHAP. 

 

26. Yang dipertimbangkan saksi fakta, bukan saksi “dengar dengar” (saksi de auditu). 

 

27. Tentu mengenai tuduhan narasi Bambang Widjojanto masih harus dibuktikan di persidangan MK.

 

28. Disamping menempuh alur hukum, mereka  ahli mengerahkan massa dan menguasai media, untuk “menggolkan” perjuangannya yang belum tentu berlandaskan hukum.

 

29. Yang mereka harapkan dalam usaha mereka meng-impeach Jokowi adalah melalui pengerahan massa, mungkin terjadi situasi chaos, sehingga melalui huru hara mereka berhasil menggugurkan kemenangan pasangan nomor 2. 

 

30. Sekurang-kurangnya melalui demo terus menerus, kelompok lawan Prabowo-Gibran berhasil memberi label kepada Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden “curang”.

 

31. Ada baiknya merenungkan kata-kata Prof. Mahfud MD, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI serta Ketua Mahkamah Konstitusi. 

 

32. Beliau berkata belum ada putusan MK yang membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum.

 

33. Dewasa ini pelaksanaan hukum memang carut marut. Bayangkan Ombudsman pun berhak memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan. Contohnya putusan pengadilan yang memerintahkan agar kasus pembunuhan Novel Baswedan tidak dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Agung tunduk kepada perintah Ombudsman. Begitu pula, putusan KPU yang harus diuji di MK, harus melalui dulu proses hak angket. Apa benar? ** Mil. 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved