Jakarta, Info Breaking News - Undang-Undang TNI hasil revisi mencetak sejarah lantaran digugat 14 kali di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK bahkan sampai memberikan sorotan terkait UU TNI tersebut.Untuk diketahui, sampai hari ini ada 14 gugatan yang diterima MK terhadap UU TNI. Sidang terkait UU TNI pun sudah dimulai pada Jumat (9/5) kemarin.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia memimpin sidang panel 2 pengujian UU TNI di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia awalnya menyampaikan pengajuan gugatan itu rata-rata ialah terkait uji formil. Total ada 14 gugatan yang diterima MK.
"Jadi semua permohonan yang terkait UU TNI ini ada sekitar 14 dan sebagian besarnya uji formil," kata Saldi.
Saldi Isra lantas menyampaikan 14 gugatan terhadap suatu UU ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah berdirinya MK. Menurutnya, banyaknya gugatan itu merupakan bentuk antusiasme masyarakat terhadap UU TNI yang baru disahkan.
"Jadi ini baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda. Ini pertama baru sejarah Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali permohonan. Jadi memang antusiasme untuk mengajukan permohonan tinggi," ujar Saldi.
Saldi lantas mengusulkan agar para mahasiswa yang mengajukan gugatan untuk menggabungkan permohonannya. Menurutnya, hal itu bisa menunjukkan kekompakan mahasiswa dalam menyikapi satu isu yang sama.
"Oleh karena itu, sebetulnya karena nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik teman-teman mahasiswa gabung saja dalam satu permohonan," jelasnya.
"Coba dipikirkan itu supaya kelihatan itu mahasiswa Indonesia kompak satu permohonan, jangan-jangan di panel lain ada yang mahasiswa juga supaya nanti bisa saling melengkapi argumentasi, dalil-dalil, bukti-bukti dan segala macamnya. Karena bukan soal mewakili universitasnya yang penting, tapi soal substansi yang diperjuangkan itu," lanjut Saldi.
Gugatan UU TNI Disusun Jangan Pakai Emosi
Ridwan Mansyur (Foto: Grandyos Zafna)
Sementara itu, hakim MK lainnya, Ridwan Mansyur, meminta para pemohon yang mengajukan gugatan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk menyusun dengan benar permohonan gugatannya. Ridwan mengingatkan para pemohon untuk tidak menggunakan emosi saat menyusun permohonan.
"Kedudukan hukum pemohon ini yang kadang-kadang paling sungguh, Saudara harus hati-hati, saya lihat di keempat permohonan ini masih ada yang kurang menggigit, sehingga harus dijelaskan betul antara kerugian konstitusional," kata Ridwan Mansyur.
"Sekali lagi kerugian konstitusional itu adalah nanti dikontestasikan antara norma atau pasal, ataupun keseluruhan, kalau itu formil itu yang bertentangan dengan UUD," sambungnya.
Menurutnya, pemohon harus menjelaskan dengan rinci terkait kerugian konstitusional dengan pengesahan UU TNI. Ridwan mengatakan dari penjelasan para pemohon, belum terlihat kerugian konstitusional yang dimaksud.
"Ini saudara harus kontestasikan, ini belum nampak baru disebut bertentangan dengan ini, banyak kali yang menyebutkan di mana pasal yang diuji atau keseluruhan, kalau itu formil itu dengan batu ujinya dengan dasar pengujiannya, itu disebutkan saja, tapi tidak diuraikan," ujarnya.
"Padahal diuraian itu nanti yang memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa betul-betul memohon itu, atau bahkan bukan hanya pemohon, karena ini kan kalau berhasil bukan hanya untuk kepentingan pemohon sendiri, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia," sambung dia.
Selain itu, Ridwan mengingatkan pemohon agar menjelaskan dengan rinci terkait asas keterbukaan yang dilanggar pemerintah dan DPR. Dia mengatakan pemohon juga harus melampirkan bukti-bukti untuk menunjang pernyataan-pernyataan tersebut.
"Tidak hanya disebut bahwa itu memang suatu keharusan, antara lain asas keterbukaan, seperti apa asas keterbukaan yang dimaksud saudara, jelaskan itu, tidak hanya sekedar menulis. Terdapat kerugian konstitusional, tapi tidak disebut siapa yang dirugikan, apakah aktual, apakah ini bersifat potensial, setidak-tidaknya di masa yang akan datang atau pada saat tertentu," paparnya.
Ridwan lantas mengingatkan pemohon untuk tidak menggunakan emosi saat menyusun gugatan. Dia meminta pemohon sungguh-sungguh menyusun permohonan dengan benar dan melampirkan bukti-bukti.
"Betul bahwa saya senang dengan apa yang sudah Saudara sampaikan, tapi memang kadang-kadang belum kena. Ya bolehlah berapi-api generasi muda namanya, tapi harus benar yang disampaikan itu, jangan dengan emosi, sekali lagi jangan dengan emosi," tuturnya.
"Karena ini betul, karena kadang-kadang kalau emosi kita lupa kadang membuat bukti di belakang cuma dengan tanda kurung, ada berapa huruf saja tidak dimasukkan, walaupun saya paham kekhawatirannya nanti bisa atau takut salah penempatan, nggak apa-apa karena nanti ada tambahan bukti, kalau itu memang perlu, tapi tidak setidaknya ada beberapa bukti, karena kita harus membuktikan apakah itu betul-betul, apalagi pengujian harus dengan bukti tidak hanya dengan tulisan-tulisan," imbuh dia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !