Pages

Selasa, 20 Mei 2025

Pemerintah Palangka Raya Satpol PP Pasang Sepanduk Denda Rp 50 Juta



Palangkaraya, Info Breaking News - Pemerintah kota Palangka Raya Satuan polisi pamong praja bersama Dishub melaksanakan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dibadan jalan diatas trotoar sekali Gus memasang baleho/spanduk larangan berjualan dan menormalisasikan drainase yang tersumbat sepanjang pasar jalan Jawa wilayah kecamatan Pahandut Selasa (20/5/2025)

Masyarakat diwilayah pasar tradisional Martapura berharap pemerintah betul betul melaksanakan penertiban para pedagang kaki lima dan betul betul kembali menata bangunan pasar yang semrawut yang mana para pedagang sesuka hatinya menambahkan bangunan tampa memikirkan hak penguna jalan 


Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto menerangkan, " Yaa bahasa mungkin kita penataan, walaupun ini dari kita Pak Wali walaupun ini pasar pasti harus terlihat bagus dan kedepannya kita akan man cor, sebelum di cor otomatis drainase dulu yang kita perbaiki jadi harapan nya pasar menjadi tertata dan lebih enaklah kerena jalannya akan menjadi lebih bagus, "jelasnya 


Kerena sudah beberapa kali kita himbau kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan dibahu jalan, terbukti drainase sekarang sudah tertutup otomatis airnya merusak aspal yang dibangun kemaren kita mengharapkan tidak ada lagi yang berjualan dibahu jalan.' lanjut Berlianto 


Berharap pemerintah melaksanakan program penertiban PKL tidak separo- separo tapi harus merata keseluruhan wilayah pasar ini dan kami sebagai masyarakat berharap betul hak hak kami sebagai pengguna jalan diperhatikan, jelas pak yonto.***Surya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar