Jumran sang pembunuh sadis
Banjarmasin, Info Breaking News - Oknum anggota TNI AL, Jumran, dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita di Kalimantan Selatan. Jumran juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Al.
"Perbuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban," ujar Sunandi kepada wartawan, Kamis, (5/6/2025).
Jumran disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yang kemudian mencoreng nama baik TNI. Sunandi meminta mahkamah hakimmenjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.
"Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," tegas Sunandi.
Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat meminta agar Jumran dijatuhi hukuman mati. Namun, faktanya, pada pembacaan tuntutan, terdakwa hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.
"Untuk tuntutan pidana seumur hidup, itu perlu diketahui bahwa pemahaman pidana seumur hidup itu artinya menjalani pidana sampai meninggal dunia, itu pokoknya," tutup Sunandi.
*** Dewi Nilan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !