Headlines News :
Home » » Aneh Juga Sang Hakim Perkara Hasto Terus Menutup Wajahnya Dengan Masker Padahal Tidak Ada Lagi Covid

Aneh Juga Sang Hakim Perkara Hasto Terus Menutup Wajahnya Dengan Masker Padahal Tidak Ada Lagi Covid

Written By Info Breaking News on Senin, 28 Juli 2025 | 06.49


Jakarta, Info Breaking News -
 Persidangan panjang yang melelahkan terdakwa Hasto sang Sekjen PDI telah usai, namun ada sepenggal keanehan yang menggelitik batin karena dizaman yang sekarang serba terbuka dan tidak ada lagi COvid 19 tapi sang Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan  di Pengadilan Tipikor Jakarta ini selalu menggunakan topeng maskernya seakan ada yang ditutpi dari camera para wartawan.

Hal itu juga yang membuat Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto , Ronny Talapessy menyoroti Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto yang selalu memakai masker dari sidang pembacaan dakwaan hingga pembacaan putusan hari ini. Ronny menegaskan, persidangan kliennya merupakan pesanan politik. 

"Persidangan hari ini membuktikan bahwa ini adalah pesanan politik. Yang kami soroti adalah teman-teman persidangan yang katanya sidang terbuka. tapi kawan-kawan bisa melihat di mana ketua majelis dari awal persidangan sampai akhir memakai masker," ucap Ronny kepada wartawan, Senin (28/7/2025) di Jakarta.

Ronny mengaku pemakaian masker itu lantas menjadi pertanyaan. Namun demikian, ia tidak merinci lebih jauh terkait keheranannya. "Ini menjadi pertanyaan buat kita," kata Ronny.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP itu juga menyoroti sikap hakim yang menilai tidak mempermasalahkan penyidik menjadi saksi. Ronny mengaku logika hukum serupa tidak dapat diterima oleh siapa pun.

 "Bagaimana seseorang yang diperiksa, saksi, bukti yang dituangkan dalam BAP kemudian bercerita hasil pemeriksaan tersebut," kata dia. "Ini di luar nalar hukum kita, siapa pun tidak akan bisa menerima ini, mau aktivis hukum, profesor hukum, nah inilah yang kita sebut bahwa kasus ini merupakan kasus pesanan politik," tandasnya. 

Vonis Hasto Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025). Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku untuk menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas untuk menjadi anggota DPR RI. "Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. 

Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap," kata hakim. Meski demikian, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk untuk menghalangi penyidikan. 

"Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK," tutur dia.

Dan yang paling nikmat dari kasus ini adalah para pengacara hukumnya yang bayarannya cukup besar dan perkara ini berlanjut lama karena terus menerus akan banding sehingga argo terus berjalan.

*** Roy Rezaldy.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved