![]() |
Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Muh. Irfan, SAg, MM. Bersama Nara Sumber Lainnya |
Ambarawa, Info Breaking News - Panggilan hati yang tidak bisa terbendung akibat semakin besarnya jumlah kasus perkawinan dini belakangan ini membuat Forum Alumni Gridabara, entitas komunitas di Ambarawa Kabupaten Semarang Jawa Tengah, melakukan aksi inovativ dengan sejumlah program kerjanya mengangkat sisi kehidupan anak manusia yang dinilai oleh banyak pihak, khususnya bagi para orangtua yang mewaspadai tragedi hitam akibat pernikahan dini yang belakangan ini menjadi fenomena yang merebak dihampir semua pelosok daerah.
![]() |
Ketua Panitia Penyelenggra/ Erwan Kasriyanto dengan Giovani, Salah seorang Siswa terbaik SMAN1 Ambarawa |
Viralnya besarnya jumlah permohonan dispensasi pernikahan dini belakangan ini yang terjadi di Pengadilan Agama Ambarawa, menjadikan perhatian khusus karena bersentuhan dengan aspek hukum dan ketentuan yang sudah menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Dan tidak terbantahkan banyaknya dampak negatif yang merembes keberbagai sektor kehidupan bermasyarakat akibat kasus pernikahan dini yang terjadi semakin memprihatinkan karena terlambatnya mendeteksi peristiwa aib itu, disamping pengaruh negatip keterbukaan akses tehnologi gadget handphone yang dimiliki hampir semua anak.
Thema yang aktual disertai sejumlah pakar yang menjadi nara sumber, menjadikan acara yang dikemas secara elegan di Aula Multi Media SMA N 1 Ambarawa pada Kamis, 24 July 2025 mendapat perhatian besar dan terselenggara dengan sukses.
"Hati saya sangat miris karena semakin hari saya menemukan kondisi pendarahan dan komplikasi penyakit yang berisiko tinggi, akibat terlambatnya para pasien yang dirawat, karena hamil di usia yang sangat muda, dan sudah mencoba melakukan tindakan menggugurkan si jabang bayi melalui petunjuk yang liar dan menyimpang dari geogle yang mereka akses, sehingga tanpa mereka mengerti bahwa usia yang masih sangat dini dibawah 18 tahun usia seorang perempuan, sesungguhnya panggul dan kandungannya masih sangat rawan penuh beresiko untuk hamil." Ungkap dr.Bina Muntafia Dewintari, SpOG yang dikenal sebagai seorang dokter spesialis kandungan yang berdinas di RSU. Bina Kasih, Ambarawa, dihadapan para orangtua dan wali murid dan para undangan lainnya yang memenuhi ruangan.
![]() |
Para Undangan Orangtua Wali Murid SMAN 1 Ambarawa Yang Penuh Semangat Mengikuti |
Lebih lanjut Dewintari mengungkapkan secara gamblang, sejatinya seorang pria yang sudah mimpi basah , dan seorang perempuan yang sudah menstruasi (haid), akan sangat mudah menjadi hamil ketika melakukan hubungan seksual. Apalagi diusia yang sangat potensial itu rata rata sekitar 150 juta spermatozoa yang tersemburkan ke rahim vagina perempuan muda, dalam sekali melakukan hubungan seks terlarang, padahal yang menjadikan seorang perempuan itu hamil cukup hanya satu saja spermatozoa dari 150 juta seorang lelaki.
Sementara pembicara dari sisi hukum, Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Muh.Irfan, SAg,MM, secara tegas menyebutkan " Adalah merupakan kewajiban bagi orangtua untuk melaporkan tindak pidana asusila ke Polisi jika seorang perempuan yang usianya masih dibawah umur, dihamili oleh pria dewasa yang masih memiliki isteri, karena bisa dipidana 7 tahun penjara. Dan jika kehamilan itu terjadi akibat hubungan seksual dalam masa pacaran dimana prianya masih dibawah umur, maka kasus seperti inilah yang harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. setelah memenuhi semua syarat permohonan untuk menikah dini, diantaranya surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak orangtua dan hal lainnya.
"Jangan sampai lepas dari mulut buaya, masuk kedalam terkaman srigala buas,dimana nanti setelah lahir sijabang bayi lalu diperlakukan dengan semena mena bahkan diceraikan ditinggalkan begitu saja." kata Irfan, yang sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, adalah insan Hakim yang pernah berkarier selama 6 (Enam) Tahun di Kamar Badan Pengawasan Mahkamah Agung, (Bawas MA).
Lebih tandas lagi, Irfan yang dikenal cukup dekat dengan kalangan jurnalis dari berbagai Media Nasional ini, berharap kedepan bisa lebih bersinergi dengan banyak tokoh masyarakat, para pakar dari berbagai kalangan profesional," Kata Irfan kepada wartawan senior Mr. Emil Simatupang, yang juga merupakan Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) sesaat usai acara, Kamis (24/7/2025) di Ambarawa.
Penulis : Any Christmiaty.
Editor dan Penanggung Jawab Berita : Lisa Afrida Fachriany.
*** Dapatkan Berita aktual lainnya yang disajikan secara tuntas dan lugas, hanya tinggal klik Beranda dibawah.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar