Jakarta, Info Breaking News - Ini kabar gembira yang ditunggu karena sekarang masyarakat bisa membuat paspor dalam waktu sehari melalui layanan percepatan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan ini memungkinkan pemohon menerima paspor di hari yang sama, selama memenuhi ketentuan dan datang ke lokasi yang menyediakan layanan percepatan.Layanan percepatan paspor satu hari jadi ini sangat cocok bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan secara mendesak. Namun, tidak semua kantor imigrasi menyediakan layanan ini, sehingga penting untuk mengecek lokasi yang mendukung serta memahami syarat dan prosedurnya.
Dokumen Persyaratan
Mengutip situs resmi Ditjen Imigrasi, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan untuk layanan permohonan pembuatan paspor percepatan:
KTP elektronik (e-KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran atau ijazah/surat nikah yang mencantumkan nama dan tempat tanggal lahir
Paspor lama (bagi yang ingin mengganti)
Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika diminta)
Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa dalam bentuk asli. Pastikan data pada dokumen tidak ada perbedaan nama atau tanggal lahir untuk menghindari kendala saat verifikasi.
Prosedur Permohonan Paspor
Layanan paspor percepatan ini bersifat walk-in alias tanpa antrean online, dan hanya tersedia di beberapa kantor imigrasi. Berikut langkah-langkahnya:
Datang langsung ke kantor imigrasi yang menyediakan layanan percepatan
Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
Lanjutkan ke tahap wawancara dan pengambilan biometrik
Lakukan pembayaran biaya paspor dan percepatan
Paspor dapat diambil di hari yang sama, umumnya mulai pukul 14.00 WIB.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut rincian biaya pembuatan paspor satu hari jadi:
Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000
Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
Percepatan e-paspor: Rp1.000.000
Dengan demikian, maka total biaya pembuatan paspor satu hari jadi ini mulai dari Rp1.350.000 (paspor biasa) dan Rp1.650.000 (e-paspor). Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan Imigrasi.
Daftar Kantor Imigrasi yang Melayani
Layanan paspor satu hari jadi hanya tersedia di kantor imigrasi tertentu. Beberapa kantor juga tetap melayani di hari Sabtu dan Minggu, yakni di antaranya:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Pusat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tangerang
Untuk informasi detail lokasi dan jadwal layanan akhir pekan, masyarakat dapat mengecek pengumuman terbaru di kanal resmi Ditjen Imigrasi. Semoga bermanfaat!
*** Any Chrismiaty.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !