Headlines News :
Home » » Membongkar Korupsi Rp 1Triliun Lebih Di Sritex

Membongkar Korupsi Rp 1Triliun Lebih Di Sritex

Written By Info Breaking News on Rabu, 30 Juli 2025 | 04.35


Jakarta, Info Breaking News -
 Setelah melakukan penyidikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian dari pemberian kredit Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI kepada PT Sri Isman Rejeki (Sritex) mencapai Rp1 triliun lebih. Pemberian kredit itu kemudian dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan kerugian negara karena termasuk tindak pidana korupsi.

"Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI; dan PT Bank Jateng kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Rabu, (30/7/2025).

Dia menerangkan, nilai kerugian negara itu berbeda dari yang sebelumnya disebutkan pada penetapan tiga tersangka dugaan korupsi pemberian kredit pada Sritex sebelumnya. Nilai kerugian ini, kata dia, berdasarkan pemberian Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank Jabar Banten, dengan nominal berbeda-beda.

"Nilai ini mungkin saja bertambah karena saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Cahyo.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.

Kemudian, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Suldiarta Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020

“Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan dan satu tersangka dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan,” ujar Cahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Dijelaskan Cahyo, untuk tersangka Allan dan Beny dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untuk tersangka Babay dan Pramono dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Selanjutnya, untuk tersangka Pujiono, Suldiarta, dan Supriyatno dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Yuddy dilakukan penahanan dalam kota.*** Lisa Afrida Fachriany.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved