Pages

Kamis, 14 Agustus 2025

Giliran Korupsi Di Kemenkes Dibongkar KPK

Malunya disegel KPK

Jakarta, Info Breaking News -
 Pihak penyelidikan KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sunarto, dengan garis pembatas atau KPK Line terpampang di depan ruangan itu.

Dalam foto itu tertera papan nama ruangan bertuliskan Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan. Ada pula stiker putih bertuliskan Dalam Pengawasan KPK tertempel di depan ruangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum mendapati informasi soal penyegelan ruangan tersebut.  

"" Masih sedang kami dalami, mohon bersanbar ya rekan media" kata Budi saat dikonfirmasi wartawan Breaking News, Kamis, *14/8/2025) di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyegelan itu berhubungan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. 

"Sepengetahuan saya ada pihak yang terlibat dari Kemenkes saat tangkap tangan di Kolaka Timur," kata Asep. 

Namun begitu, Asep mengatakan, akan mendalami informasi penyegelan tersebut dan akan segera menyampaikannya.  "Nanti saya coba carikan info ya," kata Asep. 

KPK meringkus 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Kendari, dan Makassar. Asep mengatakan OTT itu berhubungan dengan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. 

"Jadi, dalam proses tangkap tangan yang kami lakukan, ada tiga tim yang kami turunkan di tiga lokasi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis dini hari, (14/8/2025). 

Asep menjelaskan bahwa setiap tim menghadapi kendala berbeda di lapangan sehingga kecepatan penindakan terhadap orang yang dibawa ke Jakarta pun berbeda. "Ada yang lebih cepat bisa diamankan, kemudian langsung dibawa ke KPK ini. Ada juga yang melalui beberapa proses sehingga sampai di Jakarta menjadi lebih belakangan dibanding yang lain," ujarnya. 

Asep mengatakan tim di Jakarta menindak beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai target, begitu pula tim di Kendari. Dari penangkapan tersebut, KPK memperoleh barang bukti berupa uang dan barang serta informasi yang menguatkan dugaan bahwa korupsi ini berasal dari perintah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. 

Karena itu, KPK yakin Abdul Azis adalah pihak yang harus ditangkap. Atas dasar keyakinan tersebut, KPK mengirim tim ke Makassar untuk menangkap Abdul. "Sekali lagi, proses ini dilakukan sesuai dengan SOP (prosedur operasi standar) kami dan didasarkan pada perundang-undangan," kata Asep. 

Asep mengatakan, dari 12 orang tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.  Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Penanggung Jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady, serta pihak swasta yang tergabung dalam KSO PT PC Arif Rahman. 

Asep menjelaskan, tersangka Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan peran sebagai penerima suap.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman, yang berstatus sebagai pihak pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pihak Kemenkes hingga saat ini belum memberikan tanggapan soal penyegelan maupun kasus korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur itu. 

Reportase tim  & Editor : Lisa Afrida Faxhriany.

*** Baca dan dapatkan berita aktual menarik lainnya hanya dengan tautan klik Beranda dibawah ini, Full Gratis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar