![]() |
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas |
Jakarta, Info Breaking News - Kasus mega korupsi kini terulang kembali di Kementerian Agama setelah pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan menjadi salah satu alat bukti terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Mega korupsi yang berkisar lebih dari Rp 1 Triliyun ini nyaris sama modusnya dengan yang terjadi pertama kali pada Sepuluh tahun silam yang menjadikan almarhum Eks Menteri Agama Surya Dharma Ali.
SK tersebut ditandatangani oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) seperti itu ya, itu (SK) menjadi salah satu bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Kamis, (14/8/2025).
Asep juga mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji.
Dia menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Dugaan Korupsi Kuota Haji? “Artinya 50 persen-50 persen itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada seperti itu. Dan dibuatkan SK-nya,” ucap dia. Berdasarkan hal tersebut, Asep mengatakan bahwa penyidik akan mendalami perancang SK dan proses pembuatannya.
“Kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” ucap dia
Kasus korupsi kuota haji KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak KPK telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan dipastikana begitu diperiksa sebagai tersangka nanti akan langsung ditahan di sel penjara KPK yang terkenal angker dan sangat ketat akibat KPK telah trauma dicaci maki publik terkait kasus sejumlah pegawai tahanan KPK yang dulu dipidana dan dipecat karena menerima uang para tahanan untuk bisa bebas dijenguk dan mendapatkan alat komunikasi HP dan lainnya.
Reporter : Lisa Afrida Fachriany.
Editor : Armen Foster.
*** Baca dan terus dapatkan berita aktual lainnya, hanya meng klik tautan Beranda dibawah ini ****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar