Pages

Jumat, 01 Agustus 2025

Swandy Halim : Hak Prerogatif Presiden Ini Sudah Sangat Jarang Digunakan di Indonesia

Pengacara Kondang, Swandy Halim

Jakarta, Info Breaking News -
 Suka atau tidak, karena berita Breaking News ini pastinya akan mendapatkan pro dan kontra dari segelinter orang yang berada didalam barisan sakit atau karena jiwanya telah terganggu akibat mungkin tidak mendapat tempat dihati Presiden Prabowo yang kini memberikan kejutan besar bagi anak bangsa khususnya kepada Tom Lembong, bekas Menteri Perdagangan, dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Supratman Andi Agatas, orang terdekat Prabowo yang juga kini menjabat  Menteri Hukum menyebutkan pertimbangan itu diberikan agar ada rasa persatuan yang membuat lebih bersatu bangkit penuh semangat menjelang perayaan 17 Agustus 2025 yang sudah didepan mata.

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengatakan yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden ditandatangani Supratman.

Selain itu, ada pertimbangan bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.

Peristiwa penting ini  langsung mendapatkan Pro dan Kontra dari sejumlah pakar hukum dan akademisi dan tentunya juga dari para Netizen yang begitu heboh di jagat medsos, diantaranya adalah Swandy Halim, yang dikenal sebagai advokat handal ibukota yang banyak menanangani perkara besar ditanah air ini menyebutkan :

"Kita harus bersyukur dan merasa salut kepada Pak Presiden Prabowo karena hak prerogatif seorang Presiden seperti ini sudah sangat jarang dan hampir tidak pernah digunakan oleh Presiden RI sebelumnya " Ungkap Swandy Halim kepada Breaking News, Jumat (1/8/2025) di Jakarta.

Lebih lanjut Swandy Halim yang terpanggil hatinya menjadi seorang lawyer dan sudah menanangani banyak perkara dari perdata dan pidana serta perkara lainnya, menegaskan bahwa kesejukan ini menjadi pertimbangan DPR yang malam tadi sudah disepakati oleh fraksi-fraksi dan kini hanya tinggal menunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.

Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

"Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana dan pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan." pungkas Swandy Halim yang berkantor di Lawfirm miliknya sendiri bersama beberapa rekan sprofesinya dikawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta yang tidak jauh dari Kementerian Hukum RI. 

Penulis Berita & Penanggung Jawab : Emil F Simatupang.

*** Baca dan terus ikuti berita teraktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar