Jakarta, Info Breaking News - Uang puluhan Miliar jadi sia sia dan sejumlah hakim karier pun menjadi penghuni sel penjara, karena semuanya terbongkar akibat keseralahan.
Babak baru kasus minyak goreng yang menelan korban sejumlah hakim dan pengusaha hebat menjadi aib memalukan apalagi saat ini pihak Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng kelapa sawit mentah dengan terdakwa PT Wilmar Group Cs.
Putusan tersebut otomatis membatalkan vonis lepas (onslag) yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025). Tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Wilmar Nabati Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
"Amar putusan: Kabul=JPU," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (25/9/2025) kemaren.
Perkara ini teregister dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025. "Status: perkaranya telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjut laman itu.
Kasasi diputus Senin (15/9/2025) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Wanda Andriyenni.
Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut ketiga korporasi tersebut membayar denda dan uang pengganti. Jaksa menilai, Wilmar Group dkk terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang. Apabila tak mencukupi, Tenang terancam pidana penjara 19 tahun.
Permata Hijau Group dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,55 miliar. Jika tidak dibayar, aset David Virgo selaku pengendali grup akan disita. Jika masih kurang, Virgo dipidana 12 bulan penjara.
Sementara Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Jika tidak dipenuhi, aset para pengendali Musim Mas, termasuk Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar, akan disita. Apabila tidak mencukupi, masing-masing personel pengendali dipidana 15 tahun penjara.
Ketiga korporasi diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, penyidik Jampidsus Kejagung membongkar adanya dugaan suap Rp60 miliar terkait vonis lepas di tingkat pertama atau PN Jakpus. Kasus ini menyeret majelis hakim yang mengadili perkara, sejumlah pengacara, hingga perwakilan korporasi.
Dari pihak pemberi suap, tercatat nama pengacara Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.
Sedangkan dari pihak penerima, yakni Muhammad Arif Nuryanta (bekas Wakil Ketua PN Jakpus/mantan Ketua PN Jaksel), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), serta majelis hakim yang menyidangkan perkara, yaitu Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Hingga kini, baru pihak penerima yang diseret ke pengadilan. Arif Nuryanta dkk didakwa menerima Rp40 miliar dari tim pengacara korporasi, yang dananya berasal dari Syafei.
Pembagian uang suap itu antara lain: Arif Nuryanta Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar.
Keserakahan yang maruk seakan tidak tau bersyukur dengan jabatan terhormat dan fasilitas gaji yang besar seperti pada kasus ini akan terus menggila sebagai tanda akhir zaman yang sudah semakin edan, dimana banyak pejabat teras dan orang terhormat akan semakin tergoda lalu masuk penjara membuat malu lembaga serta keluarga besarnya.
Penulis dan Ediror : Emil F Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar