Headlines News :
Home » » Diduga Hasil Korupsi Rp 19 Miliar, Aset Fadia Arafiq Disapu KPK

Diduga Hasil Korupsi Rp 19 Miliar, Aset Fadia Arafiq Disapu KPK

Written By Info Breaking News on Jumat, 19 Juni 2026 | 12.10


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, di wilayah Pekalongan dan Semarang. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi.


"Ya beberapa di antaranya adalah sejumlah tiga unit toko ritel waralaba yang ada di Pekalongan, juga ada satu unit salon yang juga diduga milik saudari FAR," ucapnya.


Rumah dan Tanah Ikut Disita


Selain tiga toko waralaba dan satu salon, KPK juga menyita sebuah rumah di Semarang serta sejumlah aset tanah dengan total luas mencapai sekitar 10.000 meter persegi.


Budi menyatakan penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Langkah itu dilakukan sebagai upaya optimalisasi pengembalian aset atau asset recovery.


Berawal dari OTT pada Maret 2026


Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Dalam operasi yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan.


Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK sepanjang tahun 2026.


Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.


Diduga Libatkan Perusahaan Keluarga


KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan mengarahkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Penyidik menduga Fadia dan keluarganya menerima keuntungan sebesar Rp 19 miliar dari kontrak tersebut.


Rinciannya meliputi:


1. Rp 13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarganya


2. Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga (ART), Rul Bayatun


3. Rp 3 miliar berupa dana penarikan tunai yang disebut belum dibagikan. ***MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved