
Advokat Muhammad Firdaus Oiwobo
Jakarta, Info Breaking News - Advokat Muhammad Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penghasutan terkait penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut dibuat pada Senin (15/6/2026) dan terdaftar dengan nomor LP/B/1867/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Firdaus menyatakan bahwa laporan itu berawal dari video yang beredar di media sosial. Menurutnya, isi video tersebut mengandung ajakan untuk menolak program MBG.
"Terlapor menghasut masyarakat untuk meninggalkan MBG, dan mengatakan SPPG adalah satuan penjilat Prabowo," ujar Firdaus Oiwobo saat dihubungi, Rabu (17/6/2026).
Firdaus mengaku mengetahui konten tersebut melalui media sosial dan merasa keberatan dengan pernyataan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa keputusan melapor diambil setelah menyaksikan video tersebut dari rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan.
"Karena saya nontonnya dan membacanya di media sosial, pas di rumah saya sendiri, Serpong, Tangsel," kata dia.
Meski tidak menyaksikan langsung kegiatan yang dilakukan terlapor, Firdaus memilih menempuh jalur hukum setelah melihat rekaman yang beredar. Ia juga menyebut laporan yang diajukannya telah diterima dan mulai diproses oleh kepolisian.
"Senin pagi sudah mulai dipanggil untuk pemeriksaan pertama," imbuh dia.
Selain pelapor, polisi disebut akan meminta keterangan dari tiga saksi lain guna mendalami laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, membenarkan adanya laporan yang masuk. Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.
"Kalau itu kita belum tahu secara detail ya, karena dari Satreskrim hanya membenarkan itu dulu," kata Yudhi.
Menurut Yudhi, penyidik masih melakukan analisis terhadap laporan yang diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Karena kan perlu dianalisa dulu dugaannya," ujar dia.
Hingga saat ini, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari pelapor dan para saksi untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. Status kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan hukum yang ditetapkan. ***Armen


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !