Jakarta, Info Breaking News - Terkejut dan terpukul, itulah ekspresi yang muncul di wajah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Nadiem menyebut ancaman hukuman yang ditujukan kepadanya terasa sangat berat, bahkan menurutnya melebihi tuntutan dalam sejumlah perkara pidana berat lainnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis.
Nilai uang pengganti yang dibebankan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Nadiem mengatakan ancaman hukuman terhadap dirinya secara tidak langsung bisa mencapai sekitar 28 tahun penjara apabila dirinya tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa.
“Secara tidak langsung saya dituntut sekitar 28 tahun,” ucap Nadiem di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 895 miliar dan Rp 4 triliun, maka kekurangan tersebut dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Nadiem pun mencuri perhatian publik kala dirinya membandingkan tuntutannya dengan perkara pembunuhan.
Ia merasa keberatan lantaran tuntutan yang dipatok JPU memiliki konsekuensi besar terhadap kehidupan pribadinya maupun keluarganya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara besar yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara.
Program pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian dari transformasi digital pendidikan nasional, terutama untuk mendukung kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi di sekolah-sekolah.
Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut.
Jaksa menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut. ***MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !