![]() |
| Firman Soebagyo |
Jakarta, Info Breaking News - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai mekanisme pelaporan gratifikasi yang berlaku.
Firman menyatakan Komisi IV DPR akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
"Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR," kata Firman kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam aturan tersebut, Pasal 12B dan Pasal 12C mewajibkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
Firman juga menilai pengembalian gratifikasi kepada pihak pemberi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pelaporan kepada KPK diperlukan untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop tersebut diterima saat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada awal Juni 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan mekanisme penanganan gratifikasi oleh pejabat negara. Hingga saat ini, persoalan tersebut masih menjadi sorotan dan terus dipantau perkembangannya. ***Felix



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !