Jakarta, Info Breaking News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai besar, termasuk satu unit mobil Lamborghini Huracan 2022, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Mobil mewah tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari penyitaan.
Lamborghini Ditemukan Tersembunyi, Kunci Dibuang ke Parit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penyidik menemukan Lamborghini Huracan milik tersangka Sudianto alias Aseng saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Barat pada 11 hingga 16 Juni 2026.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Anang, Jumat (3/7/2026).
Menurut Kejagung, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," ujarnya.
Emas 8 Kilogram hingga Alat Berat Ikut Disita
Selain kendaraan mewah, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lain yang terafiliasi dengan kasus tersebut, yakni AP selaku Direktur PT QSS. Dari lokasi itu, ditemukan tumpukan logam mulia.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram," kata Anang.
Berikut sejumlah aset yang disita Kejagung:
- 1 unit Lamborghini Huracan tahun 2022
- 1 unit Toyota Fortuner VRZ
- 1 unit Toyota Camry
- 46 unit dump truck
- 10 unit ekskavator
- 2 unit buldozer
- 3 unit kendaraan operasional Triton
- 4 bidang tanah dan bangunan di Pontianak
- 2 bidang tanah kosong di Pontianak
- Emas batangan seberat 8 kilogram
Diduga Tambang Ilegal Gunakan Dokumen Resmi
Kasus ini bermula setelah PT QSS yang bergerak di sektor tambang bauksit diakuisisi oleh Sudianto bersama YA. Meski memiliki izin usaha pertambangan, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin resmi.
Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal disebut tetap dijual menggunakan dokumen resmi PT QSS.
"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Anang sebelumnya.
Kejagung juga menduga adanya praktik suap dalam pengurusan dokumen terkait pertambangan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS
2. YA selaku Komisaris PT QSS
3. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
4. HSFD selaku Analis Pertambangan Kementerian ESDM
5. AP selaku Direktur PT QSS. ***Armen



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !