
Achmad Taufik
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing. Penyidik menyebut Suci ditemukan saat tim mencari keberadaan Suhardiman di rumah dinas bupati.
Istri Kedua Bupati Sempat Diamankan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan, Suci diamankan karena menjadi satu-satunya orang yang ditemukan di rumah saat tim mendatangi lokasi.
"Untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Meski sempat diamankan, KPK menegaskan status Suci saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
KPK Soroti Penggunaan Mobil Diduga Berasal dari Suap
Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan aset yang berkaitan dengan kasus suap tersebut. Salah satunya adalah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang disebut kerap digunakan Suci.
"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," ujar Taufik.
KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut alur penerimaan kendaraan tersebut dan sejauh mana keterkaitan pihak-pihak yang menggunakannya.
"Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.
Bupati Diduga Terima Mobil Mewah untuk Penunjukan Sekda
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Penyidik menduga Suhardiman menerima imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk memenangkan Zulkarnain dalam proses pemilihan Sekda.
Menurut KPK, Zulkarnain membeli mobil tersebut secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar," kata Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. ***MIL


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !