Jakarta, Info Breaking News - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diwarnai pernyataan pakar hukum pidana Chairul Huda yang menyoroti dugaan rekayasa perkara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan.
Ahli Soroti Minimnya Alat Bukti
Chairul Huda yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menilai konstruksi perkara perlu diuji secara ketat karena alat bukti dinilai minim.
"Buktinya sangat minim, bahkan tidak ada bukti yang cukup. Kita tidak bisa menyatakan kasus ini dipaksakan atau tidak, tapi saya mendapatkan berbagai informasi mengenai latar belakang kasus ini," kata Chairul saat ditemui usai sidang, Rabu (24/6/2026).
Ia juga menyoroti mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menurutnya, terdapat kejanggalan karena barang bukti disebut disita di Jakarta, sementara penangkapan dilakukan di Riau.
"Loh, katanya tertangkap tangan di sini (Riau). Tertangkap tangan itu pada waktu ditangkap ada barang buktinya. Kalau tangkap tangan, barang buktinya di Jakarta, itu namanya bukan tangkap tangan," ujarnya.
Chairul mengibaratkan konsep tertangkap tangan sebagai kondisi "tertangkap basah" yang seharusnya disertai bukti langsung di lokasi.
"Awamnya adalah tertangkap basah. Sedang mandi, ditangkap nah pasti basah. Lah ini orang sudah pakai baju, masa dibilang tertangkap basah," imbuhnya.
Ahli Minta Terdakwa Lapor Balik Jika Bebas
Chairul menilai perkara tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum apabila konstruksinya tidak kuat.
Ia bahkan menyarankan Abdul Wahid mengambil langkah hukum jika nantinya diputus bebas oleh pengadilan.
"Kalau ini enggak benar, berarti ada rekayasa kasus. Saya mengasih isyarat kepada Pak Abdul Wahid, kalau nanti dibebaskan laporkan balik," kata Chairul.
KPK Tegaskan Miliki Empat Alat Bukti
Menanggapi hal itu, Jaksa KPK Mayer Simanjuntak membantah tudingan minimnya alat bukti. Ia menegaskan pihaknya memiliki lebih dari dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
"Dulu hanya barang bukti, tapi di KUHAP baru, barang bukti menjadi alat bukti. Apa barang buktinya, yaitu uang yang disita Rp800 juta yang kemudian menjadi OTT," kata Mayer.
Selain uang Rp800 juta, KPK juga mengklaim memiliki barang bukti lain, termasuk mata uang asing yang disita dari kediaman Abdul Wahid, keterangan ahli, serta kesaksian terdakwa lain.
"Minimal sudah empat alat bukti. Bukan hanya dua yang diwajibkan Undang-Undang untuk membuktikan dakwaan. Kami punya empat bukti yang berkesesuaian," jelasnya.
Abdul Wahid Bantah Dakwaan
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Praktik tersebut diduga berlangsung pada April hingga November 2025 dengan nilai dana terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Sebelumnya, Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai sejumlah narasi yang muncul saat konferensi pers KPK tidak sesuai dengan dakwaan di persidangan.
"Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat ini sebagai pembunuhan karakter," kata Wahid.
Ia juga menegaskan tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun. ***MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !