Jakarta, Info Breaking News – Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Agenda persidangan akan diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1.
Agenda sidang telah tercantum dalam sistem pengadilan.
"Pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan," berikut tertulis di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Hery Diduga Terima Rp1,5 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar," kata Syarief.
Diduga Atur Persoalan PNBP Perusahaan
Kejagung menduga Hery terlibat dalam pengaturan persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan PT TSHI.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut diduga meminta Hery membantu mengupayakan koreksi terhadap kebijakan yang berkaitan dengan penghitungan kewajiban pembayaran perusahaan.
"Kemudian, bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang tengah diusut Kejagung. ***Armen



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !