Headlines News :
Home » » Kuota Haji 50:50 Jadi Sorotan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi

Kuota Haji 50:50 Jadi Sorotan, KPK Telusuri Dugaan Korupsi

Written By Info Breaking News on Kamis, 25 Juni 2026 | 09.14

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta, Info Breaking News
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perubahan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang semula menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen. 

Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tersebut.


"Menkonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus, tapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen-50 persen," ucap Budi, Rabu (24/6/2026).


Menurut Budi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat unsur dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.


"Sehingga ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2, Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Ya, ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini," ujarnya.


Dugaan Lobi Tambahan Kuota Haji Khusus


KPK juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan asosiasi terkait.


Dalam konstruksi perkara, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur diduga melakukan lobi untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut upaya tersebut diduga dilakukan dengan meminta penambahan kuota melebihi batas yang diatur.


"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," kata Taufik.


KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana


Kasus ini juga berkembang setelah muncul dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.


KPK menduga Ismail Adham menyerahkan uang 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief saat menjabat Dirjen PHU. Selain itu, terdapat dugaan pemberian 30.000 dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta 10.000 dolar AS kepada Rizky Fisa Abadi yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.


Penyidik juga mendalami dugaan bahwa penerimaan dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi, tetapi diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Dugaan Keuntungan Puluhan Miliar Rupiah


KPK menduga distribusi kuota tambahan diarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan kelompok usaha tertentu.


Akibat praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar, sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar. ***MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved