Headlines News :
Home » » Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima 'Ijon' Rp 6,9 Miliar

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sebut Anwar Sadad Diduga Terima 'Ijon' Rp 6,9 Miliar

Written By Info Breaking News on Kamis, 23 Juli 2026 | 15.02


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam perkara korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur. 

Tiga tersangka dari kalangan swasta diduga memberikan uang senilai sedikitnya Rp 6,9 miliar kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, untuk memperoleh alokasi dana hibah bagi daerah masing-masing.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ahmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.


Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut diberikan sebagai bentuk "ijon" atau komitmen awal agar para tersangka memperoleh porsi dana hibah yang diinginkan.


"AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka," kata Taufik saat ditemui Gedung Merah Putih KPK.


KPK merinci, Ahmad Yahya diduga menyerahkan Rp 1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar; Ra. Wahid Ruslan memberikan Rp 1,42 miliar demi mendapatkan alokasi Rp 28,9 miliar; sedangkan M. Fathullah diduga menyerahkan Rp 3,61 miliar untuk memperoleh dana hibah senilai Rp 24 miliar.


Dalam penyidikan, KPK mengungkap skema dugaan korupsi bermula dari rapat pimpinan DPRD Jawa Timur yang menentukan pembagian kuota dana hibah berdasarkan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Berdasarkan pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh jatah dana hibah dengan total mencapai Rp 291,5 miliar selama periode 2019 hingga 2022.


Menurut Taufik, setiap pihak yang ingin memperoleh dana hibah dari kuota tersebut diwajibkan memberikan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen. Korlap maupun pihak yang mengajukan pergeseran kuota hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal pencairan dana.


"Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah 'jatah' dari AS selanjutnya menyerahkan commitment fee sebesar 20% sampai dengan 25%," ujarnya.


KPK menyebut commitment fee tersebut diserahkan melalui beberapa cara, mulai dari pembayaran tunai langsung kepada Anwar Sadad, melalui perantara BGS, hingga digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi yang diduga berkaitan dengan AS. Dari skema tersebut, AS diduga menerima sekitar 20 persen, sedangkan BGS memperoleh sekitar 5 persen.


Tak hanya itu, penyidik juga menduga dana hibah yang telah dicairkan kembali dipotong oleh para koordinator lapangan. Akibatnya, dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang seharusnya diterima.


"Dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20% sampai dengan 30% 'disunat' oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal," ungkap Taufik. ***Nadya

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved