Jakarta, Info Breaking News - Tiga korporasi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp359,9 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/7/2026). Tiga korporasi yang menjadi terdakwa yakni PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Jaksa Sebut Tindak Pidana Dilakukan Secara Sadar
Jaksa menilai ketiga perusahaan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
"Bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia, PT Tani Hub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Dicky Haris saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh.
"Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud," kata jaksa.
Negara Diduga Rugi Rp364,2 Miliar
Jaksa menyebut kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD25 juta atau setara Rp364,2 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa.
Selain itu, tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rincian Tuntutan Tiga Korporasi
Jaksa mengajukan tuntutan terhadap ketiga korporasi dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp23,09 miliar.
2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp261,5 miliar.
3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp75,2 miliar.
Enam Terdakwa Perorangan Sudah Divonis
Sebelumnya, enam terdakwa perorangan dalam kasus yang sama telah menjalani sidang putusan. Majelis hakim juga menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar USD25 juta.
Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari dua tahun hingga sembilan tahun penjara, disertai denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti bagi sejumlah terdakwa.
Berikut vonis lengkap 6 terdakwa tersebut:
1. Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda sejumlah Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
2. William Gozali: 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan
3. Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 tahun penjara
4. Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 tahun penjara
5. Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan
6. Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. ***Armen



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !