Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersebut dilakukan setelah Ondim terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7/2026).
Usai diamankan, Ondim dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Fee Proyek dari Tim Sukses
Dalam penyelidikan, KPK menduga Ondim menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang diketahui merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Setelah kemenangan Ondim dalam Pilkada, Yaqub diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah, yakni proyek di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp9,5 miliar dan proyek Dinas Permukiman Langkat senilai Rp748 juta.
KPK menduga Ondim kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut, dengan nilai mencapai Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Permukiman.
Hingga April 2026, Ondim diduga telah menerima Rp800 juta dari Yaqub. Pada Juni 2026, Ondim kembali meminta dana sebesar Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya dapat menyerahkan Rp100 juta.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Miliaran Rupiah
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Menurut KPK, gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah praktik, termasuk mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kecamatan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar Taufik.
Atas kasus tersebut, Ondim dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk proses hukum lebih lanjut. ***MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !