
Perry Warjiyo
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, KPK menegaskan pemanggilan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Pemanggilan Bergantung Kebutuhan Penyidik
Budi menegaskan, status Perry yang telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI bukan menjadi alasan otomatis untuk dipanggil sebagai saksi. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan menentukan siapa saja yang diperlukan keterangannya selama proses penyidikan berlangsung.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya, kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ujarnya.
KPK juga memastikan akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan setiap pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait," kata Budi.
Ruang Kerja Perry Pernah Digeledah
Nama Perry sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerjanya, pada 16 Desember 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, hingga kini Perry Warjiyo belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp28,38 miliar melalui dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK.
Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliarmelalui sejumlah program CSR dan kegiatan mitra kerja Komisi XI DPR. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***Milly


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !