Headlines News :
Home » » KPK hingga Kemendagri Kompak: Gaji Tinggi Bukan Jaminan Bebas Korupsi

KPK hingga Kemendagri Kompak: Gaji Tinggi Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Written By Info Breaking News on Sabtu, 04 Juli 2026 | 13.38

Bupati Langkat Syah Afandin mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat

Jakarta, Info Breaking News
- Wacana kenaikan penghasilan kepala daerah mencuat setelah dua bupati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir. Usulan tersebut berkembang sebagai upaya menekan potensi korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, usulan itu muncul setelah pihaknya menerima aspirasi mengenai rendahnya penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah.


"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," kata Rifqinizamy di Kompleks DPR, Kamis (2/7/2026).


Ia menilai skema tersebut dapat menghubungkan peningkatan pendapatan daerah dengan kesejahteraan kepala daerah, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.


"Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujarnya.


Namun, KPK menilai peningkatan gaji tidak memiliki hubungan langsung dengan perilaku koruptif. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan kajian internal KPK menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara besaran penghasilan dengan praktik korupsi.


"Tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," kata Taufik.


Ia menegaskan faktor integritas pribadi tetap menjadi aspek utama dalam pencegahan korupsi.


"Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," ujarnya.


Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Menurutnya, masih banyak kepala daerah yang mampu bekerja secara jujur dengan skema penghasilan yang berlaku saat ini.


"Saya kok tidak melihat adanya keterkaitan langsung antara remunerasi dengan korupsi," kata Bima.


Bima menilai persoalan korupsi kepala daerah harus dibenahi secara menyeluruh, mulai dari sistem politik, penegakan hukum hingga pengawasan internal.


Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengkritik usulan pemberian jatah 20 persen PAD kepada kepala daerah. Menurutnya, skema tersebut justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


"Yang harus ditutup adalah ruang terjadinya korupsi, bukan justru menciptakan ruang baru yang berpotensi disalahgunakan," kata Suparji.


Ia menilai kebijakan tersebut berisiko memicu kompetisi politik yang semakin mahal dan membuka peluang praktik politik uang serta penyalahgunaan kekuasaan. ***Nadya


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved