
Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea
Jakarta, Info Breaking News - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperingatkan adanya potensi aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2026 apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara serius oleh DPR dan pemerintah.
Ketua KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menilai kondisi ketenagakerjaan saat ini berada dalam situasi yang sensitif. Oleh karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan sekaligus melibatkan organisasi buruh dalam proses penyusunannya.
"Kami mengingatkan kepada DPR karena situasi ini sangat rawan. Seperti teman-teman tahu, Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar," kata Andi Gani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Andi Gani, rencana aksi unjuk rasa tersebut telah menjadi pembahasan di kalangan buruh. Sejumlah persoalan ketenagakerjaan disebut menjadi pemicu meningkatnya tuntutan dari para pekerja.
KSPSI juga meminta proses pembahasan dilakukan secara terbuka agar polemik yang terjadi saat pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja tidak kembali terulang.
"Karena itu Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak menginginkan gelombang demonstrasi berkepanjangan seperti yang pernah terjadi saat pembahasan Omnibus Law.
"Karena kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, demo berjilid-jilid dan sangat panjang, dan perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Selain itu, KSPSI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), yang memberikan batas waktu hingga akhir Oktober 2026 untuk menyelesaikan proses pembahasan.
"Kami berharap komunikasinya akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu dua bulan efektif dari hari ini, sangat singkat," tuturnya.
KSPSI berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja, menciptakan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi di Indonesia. ***Felix


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !