Jakarta, Infobreakingnews - Afriyani Susanti, pengemudi "Xenia Maut"
yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, akhir
Januari lalu. Dia sudah dijatuhi vonis selama 15 tahun akibat
ulahnya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Tiga rekannya yaitu Arisendi
dan Deni Mulyana, & Adistina Putri Giani akhirnya divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu, 24/10/2012.
Isak Tangis pengunjung mewarnai ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu
(24/10), saat sang hakim menyatakan terdakwa Adistina Putri Grani dinyatakan
bersalah secara sah mengonsumsi narkoba. Karena kesalahan itu, hakim
menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari
tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Ketiga terdakwa berada dalam
mobil Xenia yang dikendarai Afriyani saat ketiganya pulang dari Stadium, salah
satu klub malam yang ada di Jakarta. Sementara itu, sidang pembacaan
vonis untuk Afriyani tentang kepemilikan narkoba akan digelar hari ini di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.*** S.A
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !