Pages

Rabu, 17 Oktober 2012

Hakim Pesta Narkoba

Jakarta, Infobreakingnews - Demi penyambutan seorang kerabat jauh, Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, rela merogoh koceknya sendiri untuk membeli narkotika pil inex dan sabu. Berapa rupiah yang harus dirogohnya?

Rupanya Hakim Puji Wijayanto bukan kali ini saja mengkonsumsi narkoba. Dia mengaku sudah enam bulan terakhir menggunakan sabu dan inex.


"Inex terakhir pakai empat bulan terakhir, sabu kira-kira baru pakai enam bulan," kata Puji kepada wartawan, Selasa (16/10/2012) malam.



Puji mengaku dia mulai terjerumus ke lubang hitam narkoba bermula dari hasratnya yang ingin mencoba-coba.
"Awal mulanya coba-coba saja ternyata setelah coba, rasanya ngilu kalau enggak pakai," jelasnya.



Puji membantah bila seluruh biaya berfoya-foya di sebuah tempat karaoke Iligals, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, dari uang dinasnya. "Enggak ada, uang sendiri," katanya, Selasa (16/10/2012).

Di hari nahas itu dirinya ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kedapatan mengkonsumsi sabu dan inex. Hari itu dia membeli inex sebanyak 20 butir. "Satunya Rp 300 ribu," katanya.

"Rp 7,5 juta buat inex sama sabu, roomnya Rp 3,5 juta. Jadi sekitar Rp 10 jutaan, yah," tutur Puji.

Dia mengaku memang kerap mendatangi karaoke dimana dia ditangkap. "Enggak sering, sebulan sekali," katanya.

Puji ditangkap di ruang 331 Illigals Hotel and Club. Empat wanita pemandu lagu dan dua orang pria juga ikut ditangkap.

Petugas menyita 14 pil inex dan sabu beserta alat hisapnya. "(Pil) Sebagian ada yang sudah dipake ada yang belum," kata Puji.


Mahkamah Agung (MA) tetap akan memberikan sanksi tegas bagi hakim PN Bekasi Puji Wijayanto yang tertangkap basah berpesta narkoba di Illigals Hotel & Club, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Hakim Puji akan dipecat jika terbukti bersalah di persidangan.

"Jika pas sidang terbukti pidana nanti akan kita berhentikan secara tidak hormat," kata Jubir MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10/2012).

MA juga baru bisa melakukan skorsing jika hakim Puji sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba. Dikatakan Djoko, selama masa skorsing hakim Puji tidak akan diberi gaji.

"Kalau sudah tersangka akan diberhentikan sementara, tidak akan dapat remunerasinya juga," ujar Djoko.

Soal permintaan maaf hakim Puji, Djoko menegaskan bahwa permintaan maaf itu tidak berlaku jika hakim Puji terbukti pakai narkoba. "Tetap akan kita beri sanksi tegas," kata dia.*** J.F

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar