Jakarta, infobreakingnews - PT. Irma Graha Pratama diduga melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan proyrk Penataan Taman Kota Pedestrian Harmoni- Kota sisi Barat (Jl. Gajah Mada) seharusnya
di blacklis oleh Dinas Pertamanan & Pemakaman DKI Jakarta. Namun
hal itu tidak dilaksanakan sehingga kecurigaan masyarakat semakin kuat bahwa
telah terjadi kongkalikong yang merugikan keuangan negara tetapi menguntungkan
pemborong.
Sesuai hasil temuan tim investigasi Togul cs, saat
ditanda tanganinya bobot penagihan 40% tanggal 19 Desember 2012 proses
pekerjaan baru dimulai pembongkaran pembongkaran di depan komplek perbelanjaan
DUTA MERLIN dikwasan Harmoni. Jadi belum ada pekerjaan fisik yang sudah rampung.
“Disini sangat jelas dugaan Korupsinya.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah
terjadi. Pemborong dan Kepala Dinas Pertamanan dan
Pemakaman DKI Jakarta telah bersekongkol sehinga tidak membatalkan
kegiatan itu. Seharusnya pada tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan sudah
dihentikan tetapi ini kok malah baru dimulai,” ucap Togul.
Seharusnya
pekerjaan itu lebih baik tidak dilaksanakan samasekali agar tidak terjadi kerugian negara. Kemampuan
finansial perusahaan sangat diragukan sehingga progres pekerjaan tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Dan pengawasan
Dinas Pertamanan dan Pemakaman pun tidak berfungsi sehingga tidak dapat melihat
sejauh mana progres pelaksanaan kegiatan dilapangan, malah melanjutkan pekerjan
hingga sampai Januari 2013,
tuturnya.
“Informasi yang kami dapat bahwa pemborong sebagai
pelaksana kegiatan ini merupakan rekanan lama Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Dan
peborong ini mendapat sejumlah kegiatan bahkan disebut “Penguasa” di Dinas
Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Kami kira karena banyaknya pekerjaan
sehingga berdampak kepada keuangan dan tenaga ahli serta pekerja lapangan,”
terang Togul.
Apa yang disampaikan Tugul Cs tidak dibantah Kasie Jalur Hijau Jalan Dinas Pertamanan dan
Pemakaman DKI Supriyanto. Dia mengakui penanda
tangan bobot tanggal 19 Desember 2012.
“Ya, bobot penagihan sudah ditandatangani 40 persen
tanggal 19 Desember 2012. Sebenarnya mereka ngotot
50persen tapi kita setujui 40 persen saja,” ucap Supriyanto
“Bagaimana mungkin bobot sampai 40 persen pada
tangan 19 Desember 2012
sedangkan sampai tanggal 12 Januari 2013 pun pekerjaan
belum mencapai 40 persen. Terus yang dikerjakan sampai lembur
selama 33 hari itu apa?” bantah
Togul
Cs.
“Kitakan sudah percayakan semua kepada pelaksana dan
konsultan. Yah, kita setujui,” aku
Supriyanto.
Terkait tak di blacklisnya PT. Irma
Graha Pratama Supriyanto
hanya berserah. “Apa yang saya temukan dilapangan itu semua saya laporkan
kepada pimpinan. Saya tidak punya kewenangan apa apa,” ucapnya pasrah.
***Thomson Gultom
Info tambahan pt ini menang dalam tender pengadaan panel listrik di kementrian koperasi juga
BalasHapusdengan hormat,
BalasHapuskepada perusahaan bumn/swasta di sini saya bermaksud menawarkan penerbitan bank garansi dan asuransi tanpa agunan
info : 0823111322294