Pages

Minggu, 05 Mei 2013

KEJAKSAAN DIMINTA EKSEKUSI TERDAKWA


Jakarta, Infobreakingnews - Saksi Pelapor Purba  melalui kuasa Hukumnya Gelora Tarigan ,SH.MH ,mendatangi Gedung Kejaksaan Negeri {Kejari}Jakarta Pusat,meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, agar mengeksekusi terhadap terpidana Sulindro sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  tanggal 22  Juli  2011 N0.261/Pid/2011/PT.DKI ,yang amar putusannya antara lain menyebutkan ,bahwa terdakwa Sulindro telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menggunakan Surat /akte Palsu ,dan menjatuhkan Pidana Penjara 1{  satu } tahun  serta memerintahkan supaya terdakwa Sulindro ditahan ,karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat Akta Notaris.

Dimana terdakwa Sulindro mengaku,  sebagai Direktur PT.Sakima ,namun kenyataan nya tidak ,dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ,telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI{MA}  N0.2116.K/PID/2011, tanggal  30 April 2012 yang telah menolak permohonan Kasasi ,Hal ini ditegaskan oleh Gelora Tarigan,SH.MH  digedung kejaksaan Negeri{Kejari}Jakarta Pusat kepada para wartawan kemarin.

Menurut Gelora Tarigan putusan salinan MA sudah 4{empat} bulan tidak dikirim kekejaksaan ini sangat kami pertanyakan terhadap Reformasi Administrasi  peradilan Pidana Umum DiPengadilan Negeri {PN}Jakarta Pusat, dan  MA ,ironisnya banyak putusan MA, sudah berbulan-bulan tidak dikirim ke pihak kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,oleh karena itu Tarigan sesalkan” ada Mafia Administrasi di PN.Jakarta Pusat dan MA”sampai sekarang ini tidak bisa dihilangkan ,bahkan ada perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap tidak bisa untuk dieksekusi ,lantarana putusannya belum dikirim ke pihak Jaksa ,seperti salah satu contohnya kasus ini" kata  Gelora Tarigan terhadap putusan perkara klien nya*** Syarifudin/Mil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar