Jakarta, Infobreakingnews - Saksi Pelapor Purba melalui kuasa
Hukumnya Gelora Tarigan ,SH.MH ,mendatangi Gedung Kejaksaan Negeri
{Kejari}Jakarta Pusat,meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, agar
mengeksekusi terhadap terpidana Sulindro sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 22 Juli
2011 N0.261/Pid/2011/PT.DKI ,yang amar putusannya antara lain
menyebutkan ,bahwa terdakwa Sulindro telah terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan Tindak Pidana menggunakan Surat /akte Palsu ,dan menjatuhkan
Pidana Penjara 1{ satu } tahun serta memerintahkan supaya terdakwa Sulindro
ditahan ,karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat Akta Notaris.
Dimana
terdakwa Sulindro mengaku, sebagai Direktur PT.Sakima ,namun kenyataan nya
tidak ,dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ,telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap ,berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI{MA} N0.2116.K/PID/2011, tanggal 30 April 2012 yang telah menolak permohonan
Kasasi ,Hal ini ditegaskan oleh Gelora Tarigan,SH.MH digedung kejaksaan Negeri{Kejari}Jakarta
Pusat kepada para wartawan kemarin.
Menurut Gelora
Tarigan putusan salinan MA sudah 4{empat} bulan tidak dikirim kekejaksaan ini
sangat kami pertanyakan terhadap Reformasi Administrasi peradilan Pidana Umum DiPengadilan Negeri
{PN}Jakarta Pusat, dan MA ,ironisnya
banyak putusan MA, sudah berbulan-bulan tidak dikirim ke pihak kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat,oleh karena itu Tarigan sesalkan” ada Mafia Administrasi di
PN.Jakarta Pusat dan MA”sampai sekarang ini tidak bisa dihilangkan ,bahkan ada
perkara yang sudah mempunyai kekuatan tetap tidak bisa untuk dieksekusi
,lantarana putusannya belum dikirim ke pihak Jaksa ,seperti salah satu
contohnya kasus ini" kata Gelora Tarigan terhadap putusan
perkara klien nya*** Syarifudin/Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !