Pages

Minggu, 05 Mei 2013

Balcklist PT.Irma Graha Pratama


Jakarta, infobreakingnews -  PT. Irma Graha Pratama  diduga melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan proyrk  Penataan Taman Kota Pedestrian Harmoni- Kota sisi Barat (Jl. Gajah Mada) seharusnya di blacklis oleh Dinas Pertamanan & Pemakaman DKI Jakarta. Namun hal itu tidak dilaksanakan sehingga kecurigaan masyarakat semakin kuat bahwa telah terjadi kongkalikong yang merugikan keuangan negara tetapi menguntungkan pemborong.

Sesuai hasil temuan tim investigasi Togul cs, saat ditanda tanganinya bobot penagihan 40% tanggal 19 Desember 2012 proses pekerjaan baru dimulai pembongkaran pembongkaran di depan komplek perbelanjaan DUTA MERLIN  dikwasan Harmoni. Jadi belum ada pekerjaan fisik yang sudah rampung.

“Disini sangat jelas dugaan Korupsinya. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah terjadi. Pemborong dan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta telah bersekongkol sehinga tidak membatalkan kegiatan itu. Seharusnya pada tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan sudah dihentikan tetapi ini kok malah baru dimulai,” ucap Togul.

 Seharusnya pekerjaan itu lebih baik tidak dilaksanakan samasekali  agar tidak terjadi kerugian negara. Kemampuan finansial perusahaan sangat diragukan sehingga progres pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Dan pengawasan Dinas Pertamanan dan Pemakaman pun tidak berfungsi sehingga tidak dapat melihat sejauh mana progres pelaksanaan kegiatan dilapangan, malah melanjutkan pekerjan hingga sampai Januari 2013, tuturnya.
“Informasi yang kami dapat bahwa pemborong sebagai pelaksana kegiatan ini merupakan rekanan lama Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Dan peborong ini mendapat sejumlah kegiatan bahkan disebut “Penguasa” di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Kami kira karena banyaknya pekerjaan sehingga berdampak kepada keuangan dan tenaga ahli serta pekerja lapangan,” terang Togul.

Apa yang disampaikan Tugul Cs tidak dibantah  Kasie Jalur Hijau Jalan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Supriyanto. Dia mengakui penanda tangan bobot  tanggal 19 Desember 2012. “Ya, bobot penagihan sudah ditandatangani 40 persen tanggal 19 Desember 2012. Sebenarnya mereka ngotot 50persen tapi kita setujui 40 persen saja,” ucap Supriyanto 

“Bagaimana mungkin bobot sampai 40 persen pada tangan 19 Desember 2012  sedangkan sampai tanggal 12 Januari 2013 pun pekerjaan belum mencapai 40 persen. Terus yang dikerjakan sampai lembur selama 33 hari itu apa?”  bantah  Togul Cs.
 
  
“Kitakan sudah percayakan semua kepada pelaksana dan konsultan. Yah, kita setujui,” aku  Supriyanto.
Terkait tak di blacklisnya PT. Irma Graha Pratama  Supriyanto hanya berserah. “Apa yang saya temukan dilapangan itu semua saya laporkan kepada pimpinan. Saya tidak punya kewenangan apa apa,” ucapnya pasrah.  
***Thomson Gultom

2 komentar:

  1. Info tambahan pt ini menang dalam tender pengadaan panel listrik di kementrian koperasi juga

    BalasHapus
  2. dengan hormat,
    kepada perusahaan bumn/swasta di sini saya bermaksud menawarkan penerbitan bank garansi dan asuransi tanpa agunan
    info : 0823111322294

    BalasHapus