Jakarta , infobreakingnews - Sejumlah 30 orang Pedagang Kakai lima (PK5) disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (8/5/2013).
Sidang Yustisi tersebut disidangkan hakim tunggal Dasma, SH dan
selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolando Ritonga, SH. Dalam persidangan para
terdakwa didenda Rp29 ribu dan bayar ongkos perkara seribu rupiah.
Menurut Kasi Tibmas Satpol PP Jakarta Utara Zainal Nasution yang disidangkan itu termasuk dari 6 wilayah
kecamatan di Jakarta Utara, yakni Kec. Penjaringan, Kec. Pademangan, Kec.
Tanjung Priok, Kec. Koja, Kec. Kelapa Gading dan Kec. Cilincing.
Tindakan penertiban
itu merupakan penegakan terhadap Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ***Thom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar