Pages

Kamis, 09 Mei 2013

Puluhan PKL Disidangkan Di PN Jakarta Utara


Jakarta , infobreakingnews - Sejumlah 30 orang Pedagang Kakai lima (PK5) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (8/5/2013). 

Sidang Yustisi tersebut disidangkan hakim tunggal Dasma, SH dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolando Ritonga, SH. Dalam persidangan para terdakwa didenda Rp29 ribu dan bayar ongkos perkara seribu rupiah.

Menurut Kasi Tibmas Satpol PP Jakarta Utara  Zainal Nasution  yang disidangkan itu termasuk dari 6 wilayah kecamatan di Jakarta Utara, yakni Kec. Penjaringan, Kec. Pademangan, Kec. Tanjung Priok, Kec. Koja, Kec. Kelapa Gading dan Kec. Cilincing. 

Tindakan penertiban itu merupakan penegakan terhadap Perda No.8 Tahun 2007 tentang  Ketertiban Umum. ***Thom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar