Jakarta , infobreakingnews - Akibat yang dirasakan dilapangan ketika meng eksekusi asset keyayaan yang dimiliki para koruptoor yang sudah diputus di Peradilan , maka dirasakan perlu mengatur persepsi yang sama dikalangan institusi Hukum mengenai tata cara pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi (TPK) dirasa masih menemui kendala dan hambatan. Ketua KPK, Abraham Samad, menilai sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang perlindungan aset.
Hal ini dirasakan mendesak agar pengembalian asset yang disita secara hukum untuk dikembalikan kepada Negara mejadi sangat jelas dan transparan.
"Perlu kerjasama efektif antara komponen penegak hukum untuk melacak dan mengembalikan aset negara yang dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum maupun TPK," kata Abraham, dalam diskusi Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara yang Diambil Secara Melawan Hukum, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2013).
Menurut Abraham, saat ini perlindungan aset negara masih merujuk pada UU nomor 7 tahun 2006 dan Undang-Undang Tipikor. Belum ada UU yang menangani mengenai aset negara secara khusus.Dan hal ini seringkali menjadi masalah yang tumpang tindih dan meperlambat aparat dilapangan.
Abraham mengatakan, pengembalian aset negara sangat penting untuk membantu kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga dalam rangka menegakkan keadilan.Karena sesungguhnya jika aset yang disita itu akan digunakan oleh masyarakat luas, maka dampaknya akan sangat membantu keterpurukan yang sedang dialami anak bangsa,
Saat ini, para pelaku kejahatan lebih memilih untuk menyimpan aset hasil kejahatannya diluar negeri karena dirasa lebih aman. "Pelaku kejahatan ini biasanya melarikan aset yang dikuasainya dengan menyimpan diluar negeri. Karena dirasa menyimpan aset di luar negeri lebih aman," ujar Abraham dalam acara diskusi itu, ***Mil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar