Headlines News :
Home » » Briptu Rani Dipecat Dan Atasannya Diturunkan Pangkat

Briptu Rani Dipecat Dan Atasannya Diturunkan Pangkat

Written By Unknown on Minggu, 30 Juni 2013 | 18.10

Briptu Rani Yang Dipecat
Surabaya, infobreakingnews  -Terkait keputusan Etik Kepolisian memecat  Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho, yang  terbukti melakukan tindakan yang tak patut dilakukan ke Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25). Meski sudah diputus mutasi demosi, namun belum ada pengganti yang ditunjuk menggantikannya.


"Untuk saat ini belum ada. Nanti akan ada sidang dewan kebijakan perwira di Polda Jawa Timur, yang akan diikuti oleh para pejabat utama," kata Kasubid Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo saat dihubungi infobreakingnews.com, Minggu (30/6/2013).


Suhartoyo menjelaskan, perwira yang bakal menduduki jabatan Kapolres Mojokerto akan diketahui setelah Telegram Rahasia (TR) di kalangan Polda Jatim turun.

"Setelah TR turun, barulah dilantik dan sertijab," pungkas Suhartoyo.

Untuk diketahui, Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Saat sidang KKEP, Eko terbukti pernah mencoba mengukur baju seragam dengan menempelkan tangannya ke tubuh Briptu Rani. Eko pun terpaksa mendapat mutasi demosi, dipindah ke jabatan yang lebih rendah.

Pelecehan seksual diatas dianggap sangat tidak patut dilakukan seorang atasan kepada anak buahnya, dan hal ini menjadi berbuntut panjang, dimana Briptu Rani kemudian bertambah malu  karena tak lama kejadian itu, beredar foto syur Rani yang bertubuh sexy di jejaring sosial. Rani pun diputus dengan pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polwan, namun pihak Briptu Rani langsung mengajukan banding kepada Kapolri.***Rachmadi Wibisono.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved