Jakarta, infobreakingnews - Untuk Penegasan penahanan terhadap tersangka kasus mega korupsi Hambalang , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki dua alat bukti yang dapat menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Hambalang, Bogor, Jabar.
Namun, KPK masih melengkapi berkas perkara Anas dan Andi yang diperkirakan selesai setelah Lebaran. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ada-tidaknya kerugian negara dalam proyek P3SN yang menelan biaya Rp 2,5 triliun itu.Seusai menghadiri rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Penanganan Kasus Bank Century DPR, Rabu, di Jakarta, Abraham mengatakan, KPK tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan BPK. Abraham juga menjelaskan tudingan sejumlah pihak soal tindakan KPK yang terburu-buru menetapkan status tersangka kasus Hambalang itu sebelum ada hasil audit investigatif tahap II BPK. Menurut dia, Anas dan Andi Mallarangeng belum ditahan karena berkas keduanya belum lengkap. Abraham juga menampik tudingan bahwa penuntasan kasus Hambalang oleh KPK terseok-seok. Dia menjamin penahanan para tersangka dilakukan setelah berkas perkara lengkap. Abraham menyebutkan, KPK telah melakukan koordinasi dengan BPK dan Kementerian Pekerjaan Umum soal nasib Anas dan Andi. Menurut dia, keluarnya hasil audit investigatif tahap II kasus Hambalang oleh BPK adalah mempercepat penahanan tersangka. "KPK akan mengambil (alih) penahanan terhadap seluruh tersangka kasus Hambalang setelah BPK menyerahkan hasil audit," tandas Abraham.Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo menyebutkan, audit tahap II kasus Hambalang rampung akhir Juli ini. Audit difokuskan terhadap ada-tidaknya kerugian negara. Lambannya penyelesaian audit kasus Hambalang membuat KPK tidak bisa segera menyidangkan perkara tersebut, khususnya dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, kemarin penyidik KPK memeriksa Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang.Didik menjelaskan, pemeriksaan bukan mengenai gratifikasi kepada Anas, melainkan soal aliran dana ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada tahun 2010. "Karena saya ketua panitia kongres, saya pastikan tidak ada dana dari mana pun ke kongres, kecuali dari DPP Demokrat," katanya. Tetapi, Didik mengaku hanya mengurus bagian perencanaan, termasuk penganggaran akomodasi, komsumsi, transportasi, dan sarana-sarana persidangan. "Kalau mengenai uang saku peserta (kongres) dan segala macamnya, itu tidak menjadi perencanaan dan tidak dianggarkan dalam kepanitian kongres," katanya.Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sering menyebut adanya dana dari pengurusan proyek Hambalang, dan dana dari BUMN mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung. Dana itu nuntuk memenangkan Anas Urbaningrum meraih posisi Ketua Umum Partai Demokrat.***Candra Wibawanti
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !