Pages

Jumat, 07 Maret 2014

53 Kali Nama Boediono disebutkan dalam Dakwaan, Sampai kini SBY Masih Cuek

Jakarta, infobreakingnews - Teringat saat nama Anas Urbaningrum disebutkan dalam persidangan Nazaruddin, Presiden SBY langsung cepat mendesak semua pihak lalu meminta agar Anas fokus pada masalah hukum yang menimpa dirinya. Kini muncul tragedi yang sma dimana nama Wakil Presiden RI (wapres) Boediono disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh jaksa, dalam persidangan tersangka kasus Century mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberi komentar mengenai penyebutan nama wakilnya itu.
Ada sebanyak 53 kali nama Boediono disebutkan terlibat didalam dakwaan Budi Mulya, sehingga terungkap betapa besarnya pengaruh Boediono pada pengambil keputusan perkara yang merugikan uang negara sebesar Rp.7 triliun pada kasus Bank Century.
“Nanti kalau sudah ada suatu yang bisa saya sampaikan, akan saya sampaikan. Sementara belum, tentu presiden senantiasa menghormati proses hukum,” demikian disampaikan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Julian Aldrin Pasha di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3).
Dalam persidangan sebelumnya, nama Boediono disebut bersama dengan Budi Mulya melakukan korupsi dalam kasus dana talangan Bank Century, melalui pemberian dan pencairan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Nama mantan Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Gultom juga turut disebutkan. Boediono saat pemutusan pemberian FPJP merupakan gubernur Bank Indonesia (BI).
"Sampai kini DPR terus mendesak Boediono, namun disyangkan KPK sampai hari ini masih bersikap banci dan belum berani menyatakan Boediono sebagai tersangka, padahal alat bukti yang didapatkan sudah lebih dari dua bab" Erlangga sipenepon pasa acara interaksi dengan TV One, Jumat pagi tadi.***Candra Wibawanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar