Pages

Jumat, 07 Maret 2014

Yusril Siapkan Jurus Baru Membela Antasari

Jakarta, infobreakingnews  – Yusril Ihza Mahendra mengaku siap mengawal peninjauan kembali (PK) kedua yang akan diajukan oleh Antasari Azhar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 268 Ayat (3) KUHAP.

Menurut Yusril, sejak awal mantan Ketua KPK itu telah meminta dirinya bergabung dalam tim kuasa hukum guna mengajukan PK kedua.
"Ketika membantu untuk mengajukan uji materi ke MK kalau berhasil akan melanjutkan perjuangan Beliau, melanjutkan PK, dan Beliau minta saya masuk tim PK itu dan Insya Allah akan saya kerjakan. Jadi sudah ada putusan dan ini kita kembali menyusun bahan-bahan untuk mengajukan PK," katanya di sela acara debat kandidat capres Konvensi Rakyat vs Konvensi Demokrat di FK Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Pakar hukum tata negara ini mengaku akan langsung mengumpulkan bahan yang nantinya dijadikan sebagai novum. Tetapi, masih ada beberapa yang sedang dipelajari.
Beberapa bukti lama, tutur Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, juga sudah cukup kuat, tetapi sewaktu mengajukan PK pertama terlebih dahulu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) lantaran tidak bisa menjadi novum baru, sehingga tidak sempat untuk dibeberkan.
"Tetapi, berdasarkan pembicaraan saya dengan Pak Antasari beberapa waktu lalu itu, ya kemungkinan ada saksi baru yang bisa mengungkapkan hal ini, dan orang-orang tersebut juga ada di LP kan, termasuk jaksa yang menuntut Pak Antasari ada di penjara juga," jelasnya.
MA dalam putusannya pada Senin 13 Februari 2012 menyatakan menolak PK Antasari Azhar. Dia pun tetap divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Putusan perkara bernomor 117 PK/PID/2011 tersebut disampaikan secara terbuka untuk umum dan tanpa dihadiri oleh Antasari. Hakim agung yang memutuskan perkara putusan PK tersebut yakni Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, Imron Anwari, Hatta Ali, dan Komariyah Suparjaya.
Sebelumnya Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan saat itu, hakim melihat tindakan Antasari secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar merencanakan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Kendati divonis 18 tahun penjara, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati.
Antasari sendiri mengajukan memori PK setelah MA menolak bandingnya. Terpidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, ini tetap dihukum 18 tahun penjara, seperti vonis pengadilan tingkat pertama.***Any Josephine.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar