Jakarta, infobreakingnews - Selama ini 'mindset' masyarakat pada umumnya masih menilai para pengguna narkoba itu harus dihukum dan dimasukkan dalam penjara, padahal sesungguhnya mereka sangat memerlukan rahabilitasi, sehingga kini BNN sedang giat-giatnya mensosialisasikan kepada masyarakat luas akan pencegahan dampak yang semakin meluas ditengah keluarga dan masyarakat.
Badan Nasional Narkotika (BNN) mengimbau kepada keluarga dan masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang banyak terjadi di Indonesia.
"Keluarga itu sangat berperan dalam upaya pencegahan, karena keluarga adalah orang yang paling dekat dan paling efektif dalam membina seseorang," kata Deputi Bidang Pencegahan BNN, Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Selain keluarga, kata Sri, perlunya peran dari pihak pemerintah, mahasiswa, dan organisasi. Bagi pemerintah, bisa berperan dengan cara lebih mengedepankan upaya pencegahan, serta mencanangkan program-program pencegahan.
"Jadikan permasalahan narkoba ini sejajar dengan permasalahan tindak pidana korupsi (tipikor) dan juga tindak pidana terorisme. Karena semua permasalahan ini menurut kami (pihak BNN) sama-sama mempunyai dampak yang sistemik," ujarnya.
Meski sejajar dengan persoalan tipikor, namun para pengguna narkoba tidak boleh diperlakukan sama seperti para penjahat lainnya, yang dapat dijatuhi hukuman pidana penjara. Pengguna narkoba harus diumpamakan sebagai orang sakit.
"Umpamakan mereka (pengguna narkoba) sebagai orang sakit yang berhak mendapatkan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.
Dalam UU itu, menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Sementara itu banyak pengamat menilai perubahan ini akan mendapat pro kontra dari berbagai pihak, karena disatu sisi bisa dianggap banyaknya cela yang akan dijadikan objekan bagi pengedar norkoba yang juga sebagaian besar menggunakan narkoba, sehingga bisa menjadi cela bagi pihak terkait yang nakal oleh karena suap, dimana bukan rahasia lagi kalau jumlah uang yang besar sangat dimungkinkan dalam kasus narkoba ini. *** Miadot.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !