Headlines News :
Home » » Jaksa Tuntut Ratu Atut dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Ratu Atut dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Written By Infobreakingnews on Senin, 11 Agustus 2014 | 14.10

Jakarta, Infobreakingnews - Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 yang diadakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/08/2014) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi dari masa tahanan," kata Jaksa Edi Hartoyo saat dirinya membacakan tuntutan Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa menilai bahwa Atut beserta sang adik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti melakukan tindakan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akhil Mochtar. Kabarnya, Atut menyuap yang bersangkutan dengan uang senilai Rp 1 miliar terkait perkara sengketa Pilkada Lebak.
‎Uang tersebut diberikan melalui perantara yaitu pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Akil mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Wanita yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan itu‎ juga dituntut pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Adapun Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan, yakni Atut selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme (KKN), mencederai lembaga peradilan khususnya MK dan tidak berterus terang untuk mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal-hal meringankannya adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Jaksa menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved