Jakarta, Infobreakingnews -
Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten
Lebak, Banten 2013 yang diadakan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin
(11/08/2014) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan
hukuman pidana 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider
5 bulan kurungan.
"Menuntut
supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah
dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi dari masa tahanan," kata
Jaksa Edi Hartoyo saat dirinya membacakan tuntutan Atut di Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa menilai bahwa Atut
beserta sang adik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti melakukan
tindakan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akhil Mochtar.
Kabarnya, Atut menyuap yang bersangkutan dengan uang senilai Rp 1 miliar
terkait perkara sengketa Pilkada Lebak.
Uang tersebut diberikan
melalui perantara yaitu pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut diberikan
dengan maksud agar Akil mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap
pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Wanita yang menjabat
sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan itu juga
dituntut pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk
dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Adapun Jaksa
mempertimbangkan hal memberatkan, yakni Atut selaku Gubernur Banten tidak
memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi
kolusi nepotisme (KKN), mencederai lembaga peradilan khususnya MK dan tidak
berterus terang untuk mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal-hal
meringankannya adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Jaksa
menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Terdakwa
dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !