
Agenda Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (11/8), pukul 10.00 WIB.
Kehadiran orang yang berpenampilan pakaian serba hitam ini bukan sekali dua kali didalam persidangan Atut, namun pihak majelis hakim tidak merasa terganggu dengan hal seperti itu sepanjang kehadiran mereka tidak sampai menggangu jalannya persidangan.
Indonesia Corruption Watch dan Masyarakat Transparansi (MATA) Banten menyatakan, terhadap Gubenur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, pantas dituntut dengan hukuman maksimal.
Menurut Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, dengan dituntut atau divonis hukuman maksimal maka akan memotong mata rantai ataupun dinasti keluarga yang telah diterapkan Atut di Banten.
"Politik Dinasti yang dibangun tidak didasarkan pada semangat demokrasi dan lebih kepada mempertahankan maupun memperluas kekuasaan dinasti keluarga, menguntungkan segelintir orang dan menyengsarakan rakyat di wilayah Banten," kata Emerson sebagaimana dikutip dari siaran pers bersama yang diterima pada Minggu (10/8).
Oleh karena itu, menurut Emerson dengan dihukumnya Atut secara maksimal diharapkan memutus politik dinasti yang sudah hampir 8 tahun berkuasa di Banten.
Selain itu, bisa dijadikan contoh bagi daerah lain betapa tidak bagusnya membangun suatu politik dinasti.
Seperti diketahui, sudah delapan tahun lebih Ratu Atut berkuasa di Banten. Di mulai dari menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten yang pada tahun 2005 terjerat kasus korupsi, Djoko Munandar. Hingga, maju sebagai Gubernur Banten dan terpilih untuk periode 2007-2012.
Kemudian, dilanggengkan kekuasaannya setelah terpilih kembali menjadi Gubernur Banten periode 2013-2018.
Selama berkuasa itulah, politik dinasti mulai dibangun oleh Atut. Sebut saja, adik tiri Atut, Tubagus Haerul Jaman yang menduduki jabatan Wali Kota Serang periode 2011-2012 dan dilanjutkan untuk periode 2013-2018.
Kemudian, ada adik Atut, Ratu Tatu Chasanah yang duduk sebagai Wakil Bupati Serang periode 2010-2015. Serta, adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany yang menduduki posisi Wali Kota Tangerang Selatan periode 2011-2015.
Selanjutnya, juga ada Ibu tiri Atut, Heryani yang menduduki jabatan Wakil Bupati Pandeglang periode 2012-2017.
Tidak hanya menguasai jabatan penting dalam pemerintahan daerah. Dinasti Atut juga menduduki beberapa jabatan penting dalam lembaga legistaltif. Sebut saja, suami Atut, almarhum Hikmat Tomet yang terpilih sebagai anggota DPR pada pileg tahun 2009.
Kemudian, anak pertama Atut, Andika Hazrumy duduk sebagai anggota DPD perwakilan Banten. Disusul dengan menantunya, Adde Rosi Khairunnisa yang tercatat sebagai anggota DPRD Kota Serang.
Akankah hukuman yang dijatuhkan kepada Atut terbilang cukup maksimal, mengingat perkaranya sangat berkaitan dengan mantan ketua MK Akil yang telah diputus seumur hidup didalam penjara.***Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !