![]() |
Adrianus Meliala |
Jakarta, infobreakingnews - Melaporkan dan sekaligus Polisi langsung memerikasa anggota Kompolnas yang selama ini dikenal lantang,menuai berbagai tantangan. Ini terlihat akibat dari langkah yang ditempuh oleh Mabes Polri memeriksa anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Prof Dr Adrianus Meliala terkait kasus suap institusi Polri merupakan langkah yang patut ditentang.
Hal itu menunjukkan Polri tidak bersedia dikoreksi apalagi oleh lembaga berwenang seperti Kompolnas.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus tegur Kapolri Jenderal Pol Sutarman," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, kepada infobreakingnews.com, Rabu, (27/8), di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan, Adrianus diduga menyampaikan pernyataan di media soal kasus polisi menerima suap adalah lumrah karena direkorat reserse dan kriminal (reskrim) adalah "ATM"nya pejabat dan institusi Polri. Hal itu, dikatakan Adrianus berkaitan dengan kasus suap miliaran rupiah yang menyeret Kasubdit III Dirkrimum Polda Jawa Barat berinisial AKBP MB yang sedang ditangani Direktorat Tipikor Polri.
Menurut Haris, tindakan Mabes Polri yang tidak bersedia dikritik publik membuat publik semakin kecewa. "Selama ini kinerja Polri masih mengecewakan, kecuali dalam pemberantasan terorisme. Kalau kecewaan publik menumpuk akan bahaya," tegas Haris.
Sementara anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menegaskan, kritikan yang dilakukan Adrianus jangan dilanjutkan ke ranah hukum, apalagi langkah hukum itu dilakukan Polri sendiri. "Kalau Polri sendiri yang melakukan langkah hukum pasti tidak akan objektif dan pasti Adrianus dihukum. Karena itu langkah hukum justru mencoreng muka Polri sendiri," kata dia.
Emerson meminta Kapolri agar memaknai kritikan Adrianus sebagai pil pahit yang membuat lembaga Polri semakin profesional dan dicintai rakyat. "Kapolri harus jujur bahwa sampai saat ini langkah Polri dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya kecuali pidana terorisme masih mengecewakan masyarakat," tegas Emerson.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri, Jenderal Sutarman, menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terkait pernyataan miring Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, terhadap institusi Polri.
"Silahkan proses berjalan. Jadi menyampaikan pendapat di depan umum itu dilindungi dan dibolehkan, bebas. Tetapi kalau dia menyampaikan sudah menyinggung seseorang, menyinggung institusi dan itu melanggar undang-undang, maka undang-undang harus ditegakkan," kata Sutarman.
Ihwal apakah Polri tidak takut dianggap anti-kritik, Sutarman, mengaku tak mempersoalkan penyampaian pendapat selama itu sesuai dengan fakta. Namun, jika yang disampaikan adalah analisis dan menyinggung institusi, maka institusi dapat menempuh jalur hukum.
Latar belakang Kapolri Sutarman yang sebelumnya adalah sebagai Kabareskrim, sebelumnya pernah menjadi sorotan ketika bentrok dengan aparat penyidik KPK saat akan menggeledah gedung Simulator SIM,dimana sejumlah penyidik KPK sempat dihalangi oleh pihak Polisi, yang mengakibatkan dipidanakan sejumlah Jendral Polisi, anak buah dari terpidana Irjen Joko Susilo.*** Jerry Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !