Headlines News :
Home » » Setelah Ditahan KPK. Pasti Serefina Sinaga Minta Hakim Lainnya Ikut Diperiksa Juga.

Setelah Ditahan KPK. Pasti Serefina Sinaga Minta Hakim Lainnya Ikut Diperiksa Juga.

Written By Unknown on Sabtu, 09 Agustus 2014 | 14.18

Pasti Serefina Sinaga Menuju Rutan KPK
Jakarta, infobreakingnews - Sebelum dijebloskan kedalam sel penjara, mantan hakim tinggi ini selalu bersikeras dirinya sangat bersih dan tidak pernah bermain perkara apalagi menerima uang suap terhadap kasus Bansos Pemrop Bandung yang pernah ditanganinya ditingkat banding. 
Namun kini setelah menjadi penghuni tahanan KPK, Pasti Serevina Sinaga, tidak rela jika hanya dirinya yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara penyimpangan dana bantuan sosial Pemkot Bandung 2009-2010, di PT Jawa Barat.
Melalui kuasa hukumnya, Didit Wijayanto Wijaya, tersirat Pasti ingin hakim lain juga diseret untuk kasus yang sama.
"Putusan hakim adalah bersifat kolegial (diputuskan bersama). Tetapi, Bu Pasti (dijerat) sendiri. Putusan kan minimal diambil dua orang. Kami keberatan karena bu Pasti telah diperlakukan tidak sama di muka hukum," kata Didit ketika ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/8).
Oleh karena itu, Didit mengatakan sudah seharusnya minimal dua hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak hanya kliennya.
Apalagi, menurut Didit, kliennya hanyalah hakim anggota dan bukan hakim ketua yang menyidangkan perkara penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) pemerintah provinsi (pemprov) Bandung di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
"Minimal harusnya dua (tersangka). Tetapi yang lain tidak ada yang jadi tersangka selain dia (Pasti)," ujarnya.
Lebih lanjut, Didit mengungkapkan kekeliruan KPK dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka karena dianggap turut serta melakukan atau bersama-sama dengan hakim Setyabudi Tejocahyono.
Didit menjelaskan kliennya adalah hakim pada PT Jabar. Sedangkan, Setyabudi adalah hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung yang berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sehingga, tidak ada kaitan antara keduanya terkait putusan perkara.
"Bu Pasti kan di Pengadilan Tinggi. Dia yang menyuruh, membantu, atau yang disuruh, atau bagaimana tidak jelas. Waktu hakim Setyabudi memutus, itu kan tidak ada urusan sama dia (Pasti) dan tidak tahu akan menjadi anggota majelis juga. Tetapi, kenapa digabung menjadi sama-sama melakukan. Jadi apa dasarnya?" ujar Didit.
Atas dasar itulah, Didit menegaskan demi keadilan maka seharusnya hakim lainnya juga harus ikut dijerat untuk kasus yang sama.
Selain Setyabudi, KPK memang baru menetapkan dua hakim sebagai tersangka, yaitu Pasti Serevina Sinaga selaku dan Ramlan Comel selaku hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Dalam surat dakwaan kasus suap bansos pemkot Bandung, Setyabudi disebut menjanjikan untuk tidak menyeret nama Dada Rosada yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Setyabudi meminta uang Rp 3 miliar, untuk mengamankan perkara di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Selanjutnya, di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh Singgih Budi Prakoso. Dengan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim dan diberikan uang sebesar US$ 15.000.
Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk Majelis Hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku Ketua PN Bandung.
Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh mengarahkan Plt PT Jabar CH Kristi Purnamiwulan dalam menentukan majelis hakim.
Untuk itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada Rosada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada orang dekat Dada, Toto Hutagalung.
Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.
Dselanjutnya, Pasti disebut meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding. Dengan perincian, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. 
Dengan bergulirnya zaman peradilan yang maksimal seperti menghukum mantan hakim MK Akil dengan memutus seumur hidup didalam penjara, maka dipastikan para hamba hukum yang bermain perkara apalagi yang khusus ditangkap KPK, dikondisikan putusan maksimal guna efek jera bagi hakim lainnya.*** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved