Headlines News :
Home » » KPK dan Dirjen PAS Diminta Usut Pemindahan Gembong Narkoba Kekampung Halamannya Aceh

KPK dan Dirjen PAS Diminta Usut Pemindahan Gembong Narkoba Kekampung Halamannya Aceh

Written By Infobreakingnews on Minggu, 21 September 2014 | 09.43


Jakarta, infobreakingnews - Sejak awal ditangkapnya bandar narkoba bernama Faisal dipusat perbelanjaan terkenal Plaza Indonesia di Jalan Thamrin Jakarta Pusat bersamaan dengan mobil mewah Ferari nya, aparat BNN dan pihak Mabes Polri sudah memberikan wanti-wanti akan kelicikan pria separuh baya asal Aceh Birun ini. Bukan sekali duakali Faisal berurusan aparat soal narkoba, namun baru kali ini Faisal menjalani persidangan.

Malahan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kajati DKI menuntut Faisal hanya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta tidak menuntut agar aset keayaannya disita . Hal ini membuat hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Aswidjon kemudian memutus selama 10 tahun penjara untuk dijalani Faisal.

Namun kini sangat disesalkan karena ternyata secara diam-diam sang gembong narkoba ini telah dipindahkan ke LP Aceh, tempat kampung halaman Faisal sendiri padahal masih ada beberapa perkara narkoba yang sampai saat ini sedang disidik oleh pihak BNN Pusat. 

Itulah sebabnya mengapa pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat menyayangkan langkah pihak Pemasyarakatan yang meloloskan permintaan Faisal, terpidana pencucian uang narkotika, untuk dipindah ke kampung halamannya di Aceh. Padahal sebelumnya, BNN telah mengajukan permohonan agar Faisal tidak dipindah ke Aceh.


"Kami menyesalkan proses ini, kami sudah meminta ke Dirjen Pemasyarakatan agar Faisal jangan dipindah, karena selain sedang mengajukan PK juga ada perkara lain yang ditangani BNN," kata Kombes Sundari, Direktur Pengawasan dan Harta Benda Sitaan dan Aset (Wastahbaset) BNN, saat dihubungi infobreakingnews.com, Minggu (21/9/2014).

Dihubungi terpisah, Kalapas Cipinang Sutrisman membenarkan pemindahan yang dilakukan pihaknya terhadap Faisal. Namun, dia tidak mengingat persis kapan pemindahan itu dilakukan. 

Permohonan pemindahan sendiri berasal dari pihak keluarga Faisal. Lagi-lagi, Sutrisman tidak mengetahui rinci siapa dari keluarga Faisal yang memohon pemindahan itu.

Terkait dengan pernyataan BNN yang telah mengirimkan nota agar tidak dilakukan pemindahan Faisal ke Aceh dalam menjalani massa hukuman, Sutrisman mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Setahu saya tidak ada, kalau pun ada petugas kan menyampaikan ke saya. Saya enggak pernah tahu soal itu, atau mungkin dengan Kalapas yang dulu, tetapi saya belum pernah terima permintaan resmi," ujarnya.

Ada pun nota kepada Pemasyarakatan agar Faisal tidak dipindah dilayangkan setelah hakim memvonis Faisal Desember 2013 lalu. Saat itu, pria asal Bireun ini meminta proses hukumnya dijalani di Aceh. Salah seorang penyidik yang enggan ditulis namanya mengatakan, langkah agar Faisal tidak dipindah disebabkan adanya perkara lain narkotika yang berkait dengan pria asal Bireun, Aceh ini. Selain juga ada kekhawatiran dia bekerjasama dengan kaki-tangannya di Aceh.

Faisal merupakan gembong narkoba yang divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. 

Selain dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun oleh hakim Aswidjon, Faisal juga dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. 

Dan dengan secara diam-diam Faisal telah dipindahkan ke LP Aceh, maka berbagai pihak mendesak agar Dirjen Pas dan melibatkan KPK untuk turun tangan melakukan investigasi permainan sulap oknum yang memindahkan Faisal sekaligus mengesampingkan surat permintaan BNN agar Faisal jangan dipindahkan guna pemeriksaan kasus narkoba lainnya.*** Emil F Simatupang.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved