Headlines News :
Home » » Cekal Isteri SDA, Rakyat Minta KPK Cepat Lakukan Penahanan Tersangka

Cekal Isteri SDA, Rakyat Minta KPK Cepat Lakukan Penahanan Tersangka

Written By Infobreakingnews on Selasa, 09 September 2014 | 07.16

Wardatul Asriah
Jakarta, infobreakingnews  - Sepertinya pasutri yang dikenal gila kemewahan ini bakal masuk sel dingin penjara. Hal ini terlihat dari signal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, untuk bepergian ke luar negeri. Selain mencegah Wardatul, yang juga anggota Komisi VII DPR RI, KPK juga mencegah lima orang lainnya yang merupakan anggota DPR dari Komisi VIII. 


"Keperluan, agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kelima anggota DPR yang dicegah adalah Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Gondo Radityo Gambiro; dan tiga anggota Komisi VIII asal Fraksi Demokrat, yakni Muhammad Baghowi, Nurul Iman Mustofa, dan Ratu Siti Romlah; serta anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Hasrul Azwar. 

Johan mengatakan, keenam anggota DPR tersebut sudah dicegah ke luar negeri mulai 22 Agustus 2014 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012 yang menjerat Suryadharma Ali. 

KPK kemungkinan masih bisa menambah tersangka baru terkait kasus korupsi tersebut. Hingga saat ini, kata Johan, KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

"Kemungkinan bisa saja, sepanjang ada dua alat bukti," ucap Johan. 

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah anggota DPR lainnya sebagai saksi kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma. Mereka diduga ikut dalam rombongan haji Menteri Agama tahun 2012.  

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.  

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Namun banyak masyarakat luas yang sudah sangat mengancungkan jempol kepadapihak KPK, masih menyisahkan satu harapan lagi, mustinya KPK jangan terlalu lama menahan seorang koruptor yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, agar sipelaku koruptor tak punya banyak waktu lagi bisa tampil tersenyum cengngengesan di hadapan publik dengan wajah munafiknya. *** Emil Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved