"Kami akan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin (8/9/2014).
Guna menerbitkan SP3, Heru menuturkan penyidik kepolisian akan gelar perkara dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.
Heru mengatakan penyidik kesulitan mencari alat bukti atas tuduhan korban RW terhadap Sitok.
Heru mengungkapkan hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.
"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru seraya menambahkan tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.
Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
Sebelumnya, seorang mahasiswi RW didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.
Perkara ini sempat meluas dan menjadi trend tropik karena dinilai sangat keterlaluannya sikap Sitok yang menelantarkan kerinduan sang mahasiswi yang terlanjur hamil dan butuh pertanggung jawaban dari sang Penyair ternama itu. Nyatanya hingga kini tak ada realisasinya bahkan dihentikan oleh Polisi perkara yang membuat prihatin kalangan mahsiswa ini. Percuma saja dilaporkan ke aparat hukum. *** Candra Wibawanti.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !