Jakarta, infobreakingnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, mantan Dirut Bank DKI yang juga Ketua KONI DKI Winny Erwindia bakal diadili. Sebab, perkaranya telah masuk dalam tahap dua yakni, penyerahan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus selaku penuntut umum.
"Sudah diserahkan Kejari Jakpus," kata Widyo, di Jakarta, Jumat (19/9).
Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan rumusan dakwaan yang bakal dikenakan kepada Winny yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim, Jumat (5/9).
Winny ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengucuran kredit ke PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd karena kapasitasnya selaku Dirut Bank DKI.
Winny selaku dirut menyetujui kredit ke Bank DKI Syariah sebesar USD 9.400.000 pada Oktober 2007 atau setara dengan Rp 80 miliar sesuai kurs saat itu untuk diberikan ke PT Energy Spectrum guna keperluan pembelian satu unit pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah mempidanakan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko dan Dirut PT Energy Spectrum Banu Anwari.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena proyek pengadaan tersebut "total lost" dan pesawat yang diadakan telah disita di Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Winny yang juga merupakan Ketua Koni DKI dijadikan sebagai tersangka dan sekaligus ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur oleh Kejagung karena status hukum ketiga terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Winny diduga memberi persetujuan (disposisi) sehingga anggaran sebesar 80 miliar cair.*** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !