Pages

Selasa, 24 November 2015

Babak Baru Perseteruan Kapten Pilot Oliver VS Lion Air

Kapten Oliver, Bertua Hutapea, Sandrach Nababan, Markus Nababan

Jakartainfobreakingnews - Sidang gugatan terhadap maskapai penerbangan Lion Air kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana pihak kuasa hukum penggugat Kapten Pilot Oliver Siburian, melalui team kuasa hukumnya yang terdiri dari pengacara senior Bertua Hutapea,SH, MH, Elyas ,M.Situmorang SH, Markus Nababan dan Feriancis Sidahuruk SH, seperti pada sidang sebelumnya tetap terlihat solid menghadapi strategi serangan balik dari pihak Lion Air sebagai tergugat.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Anas Mustakim ini mendengarkan keterangan  Ahli Penerbangan, Shandrach Nababan, yang secara tegas menyebutkan bahwa disemua bisnis penerbangan, profesi Pilot adalah merupakan aset utama Airline. 

Shandrach juga secara detail menjabarkan SOP Penerbangan pada umumnya yang selalu mengutamakan keselamatan penumpang. 

"Pilot adalah merupakan perpanjangan tangan perusahaan, sekaligus pengambil keputusan dalam penerbangan terutama jika menemukan tanda bahaya pada indikator layar monitor" ungkap Shandrach yang pernah menjadi Pilot Korean Airways dan bekerja hampir 35 tahun sebagai Pilot senior di Garuda Indonesia Airways.

Begitu juga halnya Shandrach yang kini sebagai Chief Seniour di Perusahaan Penerbangan Plat Merah secara  tegas menyebutkan di persidangan, kalau seorang pilot berhak menghentikan penerbangan jika melihat tanda bahaya atau trouble pada layar monitor. 

Menurut ahli bahwa Garuda Airways merupakan satu-satunya perusahaan penerbangan yang menyedikan sarana dan fasilitas kesehatan bagi kru pilot. Dan hal inilah yang tidak dimiliki oleh pihak Lion Air sehingga ketika pilot Oliver Siburian merasa kesehatan fisiknya terganggu langsung merujuk ke rumah sakit di luar bandara. Dan menurut Ahli sikap yang diambil pilot Oliver untuk tidak terbang sudah sangat tepat karena kitalah yang paling pertama mengetahui perihal gangguan kesehatan kita sebelum dokter medis.

Sebagaimana diketahui kasus pilot Oliver menggugat Lion tempatnya bekerja selama 2 tahun bermula ketika Oliver tidak jadi menerbangkan pesawat Lion pada 27 Desember 2014 dari Soekarno Hatta menuju Jambi karena melihat mesin pesawat yang panas dan tekanan udara pada kabin tidak maksimal sehingga meminta pergantian pesawat. 

Anehnya peristiwa panasnya mesin pesawat dan tekanan udara pada kabin juga terjadi pada pesawat kedua sehingga membuat pilot Oliver lebih mementingkan keselamatan 207 penumpang yang berada di dalam pesawat dan mengambil sikap untuk tidak terbang. Namun maksud baik pilot Oliver yang mengutamakan keselamatan penumpang sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang penerbangan, justru membuat pihak manajemen Lion Air tidak memberikan lisensi terbang kepada pilot Oliver.

Sampai dengan berita ini diturunkan pihak Lion Air masih belum memecat pilot Oliver bahkan Oliver sudah tidak menerima gaji sejak bulan Maret 2015 lalu. 

"Saya merasa dizholimi dan pihak manajemen Lion Air melakukan pembunuhan karakter terhadap saya." kata Oliver kepada sejumlah wartawan sesaat seusai persidangan, Selasa, (24/11/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Berbagai pihak menilai banyaknya kasus beruntun  yang menimpa Lion Air belakangan ini , dari mulai amukan penumpang terhadap delai, kasus desahan mesum dari  ruang pilot yang menjadi bahan pergunjingan di media sosial dan banyak kasus lainnya, adalah akibat curse dari banyak orang yang tersakiti seperti kapten pilot Oliver Siburian yang sudah menguntungkan pihak Lion Air selama 2 tahun.*** Emil F Simatupang








Tidak ada komentar:

Posting Komentar